Dipindah ke Lapas Sukamiskin, Setnov bilang akan banyak belajar
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Terkait hartanya yang akan disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti kerugian negara, Setnov enggan berkomentar banyak.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya ya," tukasnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Setnov harus mengembalikan kerugian negara atas perkara korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu diwajibkan mengembalikan USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang dia kembalikan ke KPK.
Jika dia tidak bisa mengembalikan uang pengganti dalam jangka satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Setnov juga dicabut seama lima tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Baik Setnov maupun KPK mengatakan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga:
Saat Setya Novanto dirawat, penyidik KPK sambangi RS Premier Jatinegara 3 kali
Jika uang pengganti tak dibayar, aset Setnov bakal dilelang KPK
Setya Novanto dan istri bakal bersaksi di sidang Fredrich Yunadi
KPK tak banding jadi alasan Setya Novanto terima divonis 15 tahun bui oleh hakim
KPK dan kubu Setya Novanto kompak tak banding vonis hakim 15 tahun