Direktur Perusahaan di Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Rp4,2 Miliar
Direktur perusahaan berinisial KS alias ST ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
Direktur perusahaan berinisial KS alias ST ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, penahanan tersangka untuk melengkapi perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Tersangka KS ditahan selama 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang sampai perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap," kata Sony Sanjaya, Sabtu (20/11). Dikutip dari Antara.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penahanan tersangka KS alias ST dilakukan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar.
"Tersangka ditahan di depan rumah tahanan tersebut di mana sebelumnya yang bersangkutan divonis bebas atas kasus lain yang ditangani Kejati Aceh," kata Sony Sanjaya.
Dia mengatakan dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bebek, tersangka KS berperan sebagai direktur perusahaan rekanan berinisial CV BD.
"Pengadaan bebek dilakukan di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga sudah menahan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni tersangka AS, MH, dan YP.
Tersangka AS dan MH merupakan Kepala dan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek dilakukan. Sedangkan YP merupakan pelaksana pengadaan bebek.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.
Baca juga:
KPK Buru Pihak Memperkaya Diri dalam Dugaan Korupsi Formula E
2 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dihukum 12 Tahun Penjara
Diduga Ada Praktik Korupsi, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Minta BPK Audit Forensik
Diduga Berulang Kali Terima Gratifikasi, Bupati HSU Laporkan Harta Rp5,3 Miliar
RJ Lino Cerita Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II usai Jadi Tersangka
Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi Tanah di Cipayung oleh Dinas Pertamanan Jakarta