Disebut terima duit proyek e-KTP, ini pembelaan Teguh Juwarno
Disebut terima duit proyek e-KTP, ini pembelaan Teguh Juwarno. Teguh mengklaim tidak mengenal Andi. Dia membantah dakwaan Jaksa yang menyebutnya pernah menerima uang dari Andi bersama mantan Anggota Komisi II, Partai Golkar, Mustoko Weni pada bulan September atau Oktober 2010 lalu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek e-KTP pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di proyek e-KTP, Andi Narogong. Salah satu nama yang disebut yaitu Ketua Komisi VI Fraksi PAN Teguh Juwarno.
Teguh mengklaim tidak mengenal Andi. Dia membantah dakwaan Jaksa yang menyebutnya pernah menerima uang dari Andi bersama mantan Anggota Komisi II, Partai Golkar, Mustoko Weni pada bulan September atau Oktober 2010 lalu. Sebab kata dia, menyebut Mustoko telah meninggal dunia pada 18 Juni 2010.
"Saya tidak kenal Andi. Tidak pernah tahu dia. Di situ menurut dakwaan jaksa antara bulan September-Oktober 2010, Andi di ruangan Mustoko, bagi-bagi uang kepada banyak pihak termasuk saya, Mustoko Weni meninggal 18 juni 2010. Jadi ruangan yang mana?" kata Teguh saat dihubungi, Kamis (9/3).
Saat proses pembahasan anggaran, e-KTP, kata dia, Fraksi PAN memintanya untuk pindah ke Komisi I pada 21 September 2010. Sementara, jika mengikuti sirklus pembahasan, anggaran untuk membiayai proyek e-KTP diteken pada bulan Oktober atau November 2010.
"Saya sesuai dengan penugasan dari fraksi, 21 September 2010, tidak lagi di komisi II, diangkat jadi sekretaris fraksi, kemudian pindah ke komisi I. Kalau mengikuti siklus pembahasan anggaran, 2011, biasanya diketok palu, Oktober atau November," klaimnya.
Dengan demikian, politisi PAN ini mengklaim tidak tahu soal pembahasan anggaran di rapat Komisi II. Dalam pembahasan anggaran, Teguh juga mengaku tidak intensif mengikuti karena mendapat tugas untuk membidangi pertanahan dan Badan Arsip Nasional.
"Jadi praktis saya tidak tahu menahu dan dari notulensi rapat-rapat komisi II, itu ada semua di situs DPR juga, terkait rapat kerja e-KTP maupun pembahasan anggaran 5 dan 21 Mei 2010. Saya tidak hadir, karena saya waktu di komisi II, saya mendapat tanggung jawab untuk membidangi pertanahan dan badan arsip nasional, bukan Kemendagri," tegasnya.
"Yang terakhir rapat saya ikut 20 September sama Kemendagri, rapat kerja umum, salah satu agenda soal e-KTP, rapat terakhir sekaligus pamitan. Sudah ada pengajuan anggaran di rapat itu tapi belum persetujuan," sambung dia.
Lebih lanjut, kata dia, ketika penambahan anggaran e-KTP ditambah menjadi Rp 5,9 triliun itu diteken, tidak ada namanya karena sudah pindah tuhas ke Komisi I
"Persetujuan penambahan anggaran 2010, november 2010, tandatangani, ditunjukkan enggak ada nama saya karena sudah pindah saya," pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
Baca juga:
Sidang dakwaan korupsi e-KTP, terungkap peran Setya Novanto
Sidang e-KTP, eks Mendagri Gamawan Fauzi disebut terima USD4.500.000
Kasus korupsi e-KTP, Yasonna Laoly disebut terima USD 84.000
Sidang dakwaan e-KTP, Ganjar Pranowo disebut terima USD 520.000
Sidang e-KTP, Anas disebut terima USD 5,5 juta & Mekeng USD 1,4 juta
Ini nama-nama perusahaan disebut menerima aliran dana e-KTP