Disnaker Karawang Mulai Buka Posko Satgas Pengaduan THR
Menurut Suroto, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja Buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, membuka posko pengaduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu muncul setiap tahunnya. Padahal, THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada para pekerjanya.
"Dinas membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR, guna memenuhi hak pekerja," kata Kadisnaker Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, Kamis (9/5).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Menurut Suroto, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko THR ini. Dan pekerja tak perlu bimbang lagi kemana harus mengadu jika perusahaan tak membayar atau telat memberikan THR. Sebab, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan, membuka posko pengaduan THR agar hak pekerja bisa terpenuhi.
"Posko THR ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja," kata Suroto.
Aduan terkait pembayaran THR, kata Suroto baik itu keterlambatan karena tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor lain. Nanti posko ini semua isu kemudian diverifikasi, lalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Menurut Suroto, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja Buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," ujar dia.
Lebih lanjut, Suroto berpesan, agar pengusaha membayarkan THR tepat waktu, sebab tunjangan inilah paling ditunggu-tunggu para pekerja. Karena pada pengalaman tahun lalu ada perusahaan yang memberikan THR hanya 50 persen sebelum H-7 dan sisanya 50 persen sesudah hari raya.
"Pengalaman tahun lalu ada perusahaan yang membayar THR hanya 50 persen, dan kita fasilitasi akhirnya sisanya dibayar setelah hari raya idulfitri," pungkasnya.
Baca juga:
Aturan Pegawai Kontrak juga Dapat THR, Berapa Besarannya?
THR PNS Akan Cair, Bagaimana dengan Pegawai Honorer?
Pemerintah Jokowi Siapkan THR dan Gaji 13 PNS Lebih Banyak Rp4 T di 2019, Ada Apa?
Harapan Menteri Sri Mulyani Saat THR dan Gaji ke-13 PNS Cair
Menteri Sri Mulyani Siapkan Rp20 T Bayar THR PNS, Cair 24 Mei 2019