'Disunat' Hingga 90 Persen, Ini Peran Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Jaksa menyatakan bahwa yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta hanya menerima hanya Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.
Pemotongan dana hibah untuk sejumlah yayasan di Kabupaten Tasikmalaya, hingga 90 persen kepada penerima bantuan melibatkan sejumlah pihak. Sekda nonaktif Tasikmalaya, Abdul Kodir yang menjadi terdakwa merupakan orang yang memberikan ide dana hibah tersebut disunat.
Seperti diketahui, selain Abdul Kodir, dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil diantaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Dalam berkas dakwaan yang diungkap di persidangan, diketahui bahwa pemotongan dana hibah itu untuk kegiatan Musabaqoh Qirotil Khutub (MQK).
Jaksa Kejati Andi Adika mengatakan, untuk merealisasikan pemenuhan anggaran, Abdul Kodir mengakali dana hibah dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017.
Abdul Kodir kemudian memerintahkan Alam Rahadian dan Eka Ariansyah mencari calon penerima dana hibah. Namun, Abdul Kodir menjanjikan akan membagi hasil pencairan dana hibah.
"Untuk terdakwa (Abdul Kodir) 50 persen dan untuk saksi Alam dan saksi Eka 50 persen," kata Jaksa, Andi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/12).
Alam dan Eka kemudian meminta bantuan kepada Lia Sri Mulyani karena mempunyi jaringan yang bisa dimanfaatkan. Lia menyanggupi mencarikan calon penerima dana hibah dengan meminta bantuan kepada rekannya bernama Mulyana.
Mereka sepakat menerima jatah 17,5 persen dari total pencairan. Kemudian Mulyana meninta rekannya bernama Setyawan mencarikan proposal dengan kesepakatan mendapat 10 persen dari total anggaran yang dicairkan.
"Setyawan menghubungi beberapa yayasan yang membutuhkan dana hibah. Akhirnya terkumpul 16 yayasan," terangnya.
Setyawan pun mengatur legalitas penerima hibah berdasarkan Pasal 8 peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya nomor 14 tahun 2016, bahwayayasan penerima hibah harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
Tiga yayasan sudah terdaftar, sementara untuk sisanya, Ia meminta Arif mengurus pembuatan akta notaris pendirian 13 yayasan.
Dalam perjalanannya, terbit Perbup nomor : 900/kep.436-BPKAD/2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya tentang penetapan penerima dana hibah. Dalam hal itu, ada penambahan 5 yayasan sehingga seluruhnya berjumlah 21 yayasan.
Besaran bantuannya pun bervariasi. Jaksa menyatakan bahwa yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta hanya menerima hanya Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.
Dari hasil pembagian uang potongan itu, Abdul Kodir mendapat keuntungan paling besar senilai Rp 1,4 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 3,9 miliar.
Baca juga:
Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uu Disebut Minta Sekda Cari Yayasan Penerima
Pemkab Tasikmalaya Andalkan Dana Hibah Meski Rawan Jadi Bancakan
Kasus Korupsi di Tasikmalaya, Emil Serahkan ke Penegak Hukum
Kejati Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tasikmalaya
Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Tak Masuk Daftar Saksi
Lantik Bupati Tasik, Ridwan Kamil Minta Tak Cari Nafkah di Luar Kepatutan
Kasus Dana Hibah, Bupati Tasikmalaya Tolak Komentar