Ditagih Utang Rp140 Ribu, Pria di OKI Bunuh Tetangga
Seorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Seorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Ditagih Utang Rp140 Ribu, Pria di OKI Bunuh Tetangga
TN telah ditangkap polisi. Dia terancam dipidana penjara seumur hidup.
Pembunuhan bermula saat korban menemui pelaku di sekitar tempat tinggal mereka di Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Korban disuruh ayahnya menagih utang Rp140 ribu kepada pelaku.
- Kisah Pilu Bocah 13 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung
- Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
- Ratusan Ha Lahan di Sumsel Terbakar, Diduga Ada yang Dipicu Puntung Rokok Dibuang Sembarangan
- Kesal Rumah Tangga Dicampuri sampai Istri Minta Cerai, Menantu Bunuh Mertua
Pelaku hanya mampu membayar Rp50 ribu. Dia berjanji membayar sisanya esok hari, sesuai kesepakatan dengan ayah korban.
Namun korban malah emosi. Dia meminta utang dibayar lunas saat itu juga.
Korban pun menampar pipi dan melempar pelaku dengan helm. Pelaku sakit hati dan ingin membalasnya.
Pelaku mencabut pisau di pinggangnya. Korban sempat mundur, tetapi terjatuh karena tersandung batu.
Saat itulah pelaku menghujani dada korban dengan tusukan. Dia tewas di tempat.
Pelaku langsung melarikan diri ke arah Ogan Ilir dan tak lama ditangkap polisi.
"Tersangka kami amankan saat kabur, dia tahu korban tewas akibat ditikamnya," ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal RWP, Selasa (22/8).
Tersangka mengaku sakit hati diperlakukan kasar. Dia mengaku sudah berniat baik membayar utang semampunya dan meminta tempo kepada ayah korban untuk melunasi di hari lain.
"Tidak ada niat membunuh, tapi keadaan membuatnya gelap mata," ujarnya.
Meski demikian, perbuatan tersangka tetap melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau dan sepeda motor.