Ditahan KPK, Wali Kota Syahrial Minta Maaf kepada Masyarakat Tanjungbalai
"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," kata dia.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyampaikan permintaan maafnya terlibat kasus korupsi dan dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan maaf disampaikan Syahrial saat akan ditahan tim penyidik KPK.
"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan," ujar Syahrial di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Dimana lokasi Pantai Tanjung Kesirat? Pantai Kesirat berada di Dusun Karang, Desa Girikerto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.
-
Apa yang terbakar di Kampung Turis Pangandaran? Tiga restoran di pusat wisata kuliner itu ludes dilalap si jago merah.
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Di mana letak Pantai Tanjung Jumlai? Pantai Tanjung Jumlai terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam yang memikat.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
Syahrial mengaku siap bekerjasama dengan tim penyidik KPK yang mengusut kasusnya. Dia berjanji akan memberikan keterangan dengan jujur untuk mempermudah penyidikan yang dilakukan KPK.
"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," kata dia.
KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, tersangka pemberi suap terhadap penyidik KPK unsur Polri AKP Stephanus Robin Pattuju. Syahrial ditahan usai diseret tim penyidik dari Medan menuju Jakarta pagi tadi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim melakukan penahanan terhadap MS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (24/4/2021).
Firli mengatakan, Syahrial akan ditahan selama 20 hari pertaman terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021. Syahrial akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Penyidik Bawa Wali Kota Tanjung Balai Syahrial ke Gedung KPK
Penyidik KPK Terjerat Suap, Saatnya Proses Seleksi Dievaluasi
Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp11 M, Penyidik KPK Robin Pattuju Rp461 Juta