Ditahan lebih dari 2 bulan, 3 tersangka curanmor menang praperadilan
LBH Jakarta meminta tersangka kasus pencurian sepeda motor, Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles dibebaskan. Pasalnya, ketiganya dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
LBH Jakarta meminta tersangka kasus pencurian sepeda motor, Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles dibebaskan. Pasalnya, ketiganya dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, mereka disangka melakukan pencurian sepeda motor," kata pengacara LBH Jakarta, Bunga Siagian di Bekasi, Jumat (16/6).
Bunga mengatakan, ketiganya ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pada April lalu di Tangerang. Kasus yang dipakai menjerat penyidik adalah pencurian sepeda motor di Bojong Menteng, Rawalumbu, pada tahun lalu. "Kasusnya janggal. Menurut keluarga, klien kami dipaksa mengaku karena diduga mendapatkan siksaan," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mempraperadilkan Polda Metro Jaya. Dalam sidang putusan pada 13 Juni lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ketiga kliennya.
"Sekarang klien kami ditahan di Bulak Kapal, sebab kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Bekasi," katanya.
Merujuk pada putusan pengadilan, dia meminta jaksa membebaskan kliennya tersebut. Meskipun belum memegang salinan putusan dari pengadilan. Alasannya, kliennya kini bukan sebagai tersangka maupun terdakwa lagi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Silakan bermohon ke pengadilan, nanti akan keluar penetapan, kami akan menjalankan penetapan (mengeluarkan tahanan) dari hakim tersebut," kata Andi.