Ditangkap karena unggah ancaman bom Korem, pemuda Kupang mengaku iseng
Ketika ditangkap, pelaku mengaku hanya iseng memuat status pengancaman bom tersebut. Meski demikian, perbuatan pelaku telah menimbulkan keresahan publik. Karena saat itu sedang marak terjadi pengeboman di beberapa daerah di Tanah Air.
Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap Elki Natonis (19). Remaja itu ditangkap atas dugaan mengancam akan mengebom Korem 161/Wirasakti Kupang melalui unggahan pada akun media sosial facebook.
"Elki Natonis ditangkap karena mengancam akan mengebom Korem 161/Wirasakti Kupang melalui akun facebooknya dengan nama Ricko Lumba," kata Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Jamari dilansir Antara, Minggu (20/5).
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
Dia menjelaskan, tersangka penyebar ancaman bom tersebut merupakan warga Kampung Alor, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Elki Natonis ditangkap Tim Buru Sergap Polres TTS saat sedang bersantai di jalanan Kampung Alor pada Sabtu (19/5) sekitar pukul 13.00 WITA, dan saat ini telah diamankan di Markas Polda NTT.
Iptu Jamari menjelaskan ketika ditangkap, pelaku mengaku hanya iseng memuat status pengancaman bom tersebut. Meski demikian, perbuatan pelaku telah menimbulkan keresahan publik. Karena saat itu sedang marak terjadi pengeboman di beberapa daerah di Tanah Air.
Menggunakan akun facebook Riko Lumba, pelaku menulis, "untuk NTT belum saatnya. Kalian tunggu aja kami akan bom langsung di korem" yang disebarkan melalui grup facebook Victor Lerik (Veki Lerik) bebas bicara bicara bebas.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain Elki Natonis, polisi juga mengamankan Bai Natonis selaku adik pelaku, di rumah mereka saat itu memegang barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku.
"Adik dari tersangka ini masih berstatus sebagai saksi. Dia hanya menyaksikan saja. Kasus ini selanjutnya ditangani Polda NTT sebagai yang menerima laporan," katanya.
(mdk/noe)