Ditangkap Polisi Gara-gara Main Judi, Bapak di Kulonprogo Gagal Menikahkan Putrinya
SRD menuturkan sebelum ditangkap tidak punya niat untuk berjudi. Hanya saja, saat akan membeli pisang raja untuk keperluan nikahan putrinya, SRD justru bertemu dengan rekannya yang berinisial STN dan DWY.
Seorang warga Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap, Kulonprogo, DIY, berinisial SRD (44) gagal menikahkan anak perempuannya. SRD yang sedianya akan menikahkan anaknya justru harus meringkuk di sel tahanan Polres Kulonprogo karena tertangkap saat berjudi di Waduk Sermo, Kulonprogo.
SRD menuturkan sebelum ditangkap tidak punya niat untuk berjudi. Hanya saja, saat akan membeli pisang raja untuk keperluan nikahan putrinya, SRD justru bertemu dengan rekannya yang berinisial STN dan DWY.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Di mana Ujung Kulon Janggan berada? Lokasinya berada di Janggan, Poncol, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
-
Bagaimana ciri khas Perkutut Kolocokro? Burung perkutut memiliki ciri khas bulu berwarna cokelat keabu-abuan dengan pola belang hitam yang indah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana jalannya Perang Cumbok? Konflik kedua belah pihak pun pecah di wilayah Pidie sejak awal bulan Desember 1945. Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
"Rencananya saya mau beli pisang untuk hajatan anak saya. Tapi di jalan ketemu teman dan diajak main judi. Akhirnya saya ikut main," ujar SRD, di Polres Kulonprogo, Jumat (9/11).
SRD mengaku karena ditangkap gagal menikahkan putrinya. SRD mengaku terpaksa memberikan surat kuasa untuk mewalikan pernikahan putrinya.
"Saya sedih sekali," ungkap SRD.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan, terungkapnya kasus perjudian berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, kepolisian melakukan penyisiran dan akhirnya menangkap tiga orang yang tengah bermain.
Ketiga orang yang ditangkap adalah SRD, STN (44) warga Gegunung Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo dan DWY (23) warga Sermo Tengah, Hargowilis, Kokap.
Ngadi menambahkan, saat ditangkap ketiganya tengah asyik bermain judi kartu remi. Dari tangan ketiga pejudi itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 688 ribu, tikar dan satu set kartu remi.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumnya maksimal 10 tahun penjara," tutup Ngadi.
Baca juga:
Anggota DPRD Bangkalan tersangka kasus judi meninggal
Grebek perjudian di rumah karaoke, polisi sita uang Rp 79 juta dan kartu domino
Nganggur karena kemarau, buruh tani di Kulonprogo jualan togel
Pedagang jamu ditangkap polisi usai menyambi jual togel
Kadis Kominfo Tapsel, lurah dan pegawai KPU tertangkap berjudi
Kabur saat penggerebekan judi, mahasiswa di Kupang tewas lompat ke jurang
Terlibat judi, empat polisi di Grobogan ditangkap