Ditangkap polisi karena pungli, kepala sekolah di Sumbar tak dicopot dari jabatannya
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman mengaku menghormati proses hukum terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar. Dia belum mencopoy AH dari jabatannya karena mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Burhasman mengaku menghormati proses hukum terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan liar. Dia belum mencopoy AH dari jabatannya karena mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"AH tetap menjabat sebagai kepala sekolah hingga proses peradilan selesai dan statusnya inkracht," katanya dilansir Antara, Jumat (7/9).
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Siapa yang diminta untuk memeriksa kucing liar di Sampangan? Ia mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang sudah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan hewan liar, khususnya kucing yang dikhawatirkan warga Sampangan.
Dia mengatakan bersalah atau tidak adalah putusan pengadilan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Meski sekarang menyandang status tersangka, tetapi bisa saja putusan pengadilan nanti tersangka tidak bersalah, karena itu jabatannya tidak langsung dicopot.
Terkait sumbangan siswa di sekolah, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Pergub Sumbar No 31 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Aturan itu memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan peran serta masyarakat, karena anggaran pemerintah saja tidak mungkin bisa menjamin kualitas pendidikan di sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya, juga ada batasan yang harus dipatuhi di antaranya pasal 12 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan masyarakat boleh berpartisipasi untuk mendukung pendidikan dengan sumbangan sukarela, dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan maupun kegiatan akademik peserta didik.
Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala SMKN 2 Solok berinisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.
Tersangka diduga menerapkan pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp 160 ribu per bulan, dalam setahun Rp 1.920.000.
Sedangkan siswa yang tidak mampu dipungut Rp 100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu, AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.
Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut siswa yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa, dan dibebaskan iuran 13 orang.
Dia menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Total pungutan mencapai Rp 911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp 692,3 juta, dan disita Rp 219 juta.
Sebagian dana itu, juga ditambahkan sebagai tunjangan kepala sekolah, dan beberapa pegawai lainnya. Barang bukti lainnya adalah rekening bank atas nama Komite Sekolah, buku kas peminjaman uang, dan uang tunai Rp 219 juta.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Baca juga:
Pungli penerbitan buku nikah, pegawai KUA Medan Belawan dibui 1 tahun
Polisi selidiki dugaan pungli buruh bongkar muat batubara di Berau
Pemkot Solo gunakan SI DJAKA untuk pangkas pungli perizinan angkutan berat
Polda Metro Jaya tangkap pelaku pungli di Tanah Abang
Tiga perwira Polda Banten dikabarkan ditangkap satgas saber pungli
Kabareskrim sebut Kapolres Kediri bakal dijerat UU Korupsi