Ditangkap Polisi, Seorang Pengedar Sabu di Labuhanbatu DPO Kasus Pembunuhan
Satu dari tiga pengedar sabu seberat 1.021,10 gram di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
Satu dari tiga pengedar sabu seberat 1.021,10 gram di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
"Pelaku adalah FL (44) warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binanga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (24/3).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa korban dari kasus pembunuhan ini? Korban siswi SMP, jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
FL adalah DPO dalam perkara pembunuhan berencana atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku FL mengakui membatu pelaku Juliadi Lubis (sudah divonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari di Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada 20 April 2021.
"Pelaku FL dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana," ujarnya.
Sebelumnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap tiga tersangka pengedar sabu seberat 1.021,10 gram di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Ketiga tersangka itu FAR (41), FL (44) dan MN (34), adalah warga Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Ketiga tersangka diringkus petugas Senin (21/3) sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu personel Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu-Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada warga.
Baca juga:
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Labuhanbatu
Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Kolaborasi Selundupkan Sabu ke RI
Polisi Ungkap Perairan Jabar jadi Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba
5 Fakta Pengungkapan 1 Ton Sabu di Pangandaran
Kapolri Ingin Para Tersangka Narkoba di Pangandaran Dihukum Maksimal