Ditanya Hakim Soal Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi Malah Tepuk Jidat
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dengan kerugian negara ditaksir Rp130 miliar. Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dengan kerugian negara ditaksir Rp130 miliar. Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ketiga saksi tersebut adalah Wakil Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya KM Aminuddin, Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya Isnaini Madani, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Muhammad Rudyana Wahyudi. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan perkara dua terdakwa, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Ketua Mejalis Hakim Abdul Aziz mengajukan sejumlah pertanyaan seputar rencana pembangunan masjid kepada saksi Aminuddin. Sebelum menjawab, saksi nampak tertunduk dan cukup lama menjawab sehingga harus diingatkan JPU.
"Saudara saksi tahu kapan rencana masjid ini dibangun?," tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/10).
"Tahun 2012 disayembarakan yang mulia," jawab saksi Aminuddin.
Mendengar jawaban itu, hakim menanyakan posisi saksi ketika sayembara dilakukan. Bukannya menjawab, saksi malah menggaruk kepala dan tepuk jidat.
"Sehat pak?" tanya hakim.
Dengan cepat, saksi Aminuddin menjawab pertanyaan itu. "Alhamdulilah sehat pak," jawab saksi.
"Bapak dari tadi seperti lesu sekali, bapak sehat kan? Harus semangat pak," kata JPU Roy Riyadi yang nampak geram melihat prilaku saksi.
JPU kemudian membuka keterangan saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan saksi turut hadir dalam rapat terkait rencana pembangunan masjid yang diproyeksikan terbesar dan termegah di Asia Tenggara itu. Dalam rapat itu, saksi kapasitas Aminuddin adalah perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumsel.
"Tidak (hadir) pak," bantah saksi.
Kesaksian itu lantas dijawab mentah-mentah dengan barang bukti berupa daftar hadir yang di dalamnya tercantum nama Aminuddin berikut tandatangan dan nomor seluler. Hal itu membuat saksi meralat keterangan sebelumnya.
"Oh iya ingat pak, betul itu saya," kata saksi Aminuddin.
Sementara itu, saksi lain Isnaini Madani mengaku baru mengetahui posisinya sebagai Ketua Divisi Perencanaan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ketika dipanggil penyidik Kejati Sumsel. Namun, dia sempat diundang menghadiri rapat tetapi batal digelar.
"Saya tahu ada SK (surat keputusan kepanitiaan) nya waktu diperiksa penyidik. Saya diundang rapat, tidak hadir karena suatu hal, tapi ternyata ada notulennya, saya juga baru tahu," kata dia.
Diketahui, kasus ini menjerat 13 orang menjadi tersangka, termasuk Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin. Dari jumlah itu, enam orang sedang menjalani persidangan dengan dua berkas berbeda.
Baca juga:
Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Menjadi 13 Orang
Kejati Sumsel Tetapkan Lagi 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Total 11 Orang
Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Ingatkan Saksi Soal Tanggung Jawab di Akhirat
Kejati Sumsel Tidak Tahan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jadi 9 Orang, Termasuk Alex Noerdin
2 Anak Buah Alex Noerdin Jalani Sidang Pidana Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya