Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi revisi surat edaran soal fatwa MUI
Ditegur Kapolri, Kapolres Bekasi revisi surat edaran soal fatwa MUI. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di wilayah setempat. Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, itu dikeluarkan pada 15 Desember 2016.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana mengaku mendapatkan teguran keras dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah menerbitkan surat edaran tentang Kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.
"Sudah tahu ditegur," kata Umar ketika dikonfirmasi, Senin (19/12).
Hal ini ditengarai dengan edaran surat dengan nomor B/42401/XII/2016/Restro Bks Kota ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di Kota Bekasi. Salah satu rujukan surat tersebut berupa Fatwa MUI No. 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.
"Akan direvisi, nanti diedarkan kembali," kata Umar.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengeluarkan surat edaran kamtibmas ke sejumlah pengusaha di wilayah setempat. Surat bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, itu dikeluarkan pada 15 Desember 2016.
Adapun surat itu merujuk pada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
Berikut isi surat edaran Kapolres:
1. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.
2. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat hindu, budha, konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.
3. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.
Baca juga:
Masinton desak Kapolri Tito copot Kapolres Bekasi & Kulon Progo
MUI minta ormas tak sweeping atribut Natal
Ini fatwa MUI terkait penggunaan atribut Natal untuk Muslim
Surat edaran Polri soal natal dinilai lemahkan supremasi hukum
-
Apa yang dimaksud dengan tradisi Tamat Qur'an di Betawi? Tradisi yang juga dikenal dengan nama Tamat Qur'an ini populer di kalangan warga pinggiran Jakarta, terutama yang masih kental dengan budaya Betawi. Biasanya, acara ini dirayakan oleh anak-anak yang mampu menyelesaikan sebanyak 30 juz. Yang menarik, anak-anak akan diarak keliling kampung sebagai ungkapan rasa bahagia sekaligus menjadi motivasi bagi anak-anak lainnya agar bisa turut menyelesaikannya.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kenapa tradisi Tamat Qur'an di Betawi dirayakan? Tradisi Tamat Qur'an ini merupakan rasa syukur kepada Allah, karena seorang anak telah merampungkan pembelajaran dasar membaca Al-Qur'an,” kata seorang guru ngaji di Kampung Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, mengutip Majalah Pemprov DKI Jakarta Jakita.
-
Kapan Kiai Ageng Muhammad Besari wafat? Makam Kiai Ageng Muhammad Besari wafat pada 1773.
-
Mengapa Masjid At Taqwa Cirebon diganti namanya? Alasan renovasi juga karena posisinya sudah cukup melenceng dari arah kiblat, sehingga perlu diluruskan. Setelahnya, Koordinator Urusan Agama Cirebon, R. M. Arhatha, menginisiasi pergantian nama masjid agar tidak lagi menggunakan kata “Agung”. Ini karena saat itu sudah ada masjid bernama Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang ada di Alun-Alun Kasepuhan dan menjadi salah satu masjid kuno paling tua yang ada di sana.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.