Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Direktur Keuangan Jasindo Mengaku Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-2016 Solihah (SLH) sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-2016 Solihah (SLH) sebagai tersangka.
Dia dijerat dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Solihah dijerat bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Terhadap Kiagus, penyidik KPK langsung melakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (20/5/2021). Sementara Solihah belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).
Firli memastikan pihaknya bakal segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Solihah. Firli meminta Solihah kooperatif terhadap proses hukum.
"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Firli.
Untuk Kiagus, tim penyidik menahannya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.
Keduanya diketahui dijerat sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jadindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Budi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam perkara ini.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Dirkeu PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif
Siti Aisyah Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Suap
KPK Ungkap 5 Modus Korupsi Kepala Daerah
Kejati: Penggeledahan KPU Serdang Bedagai Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
KPK Benarkan Terima Laporan Terhadap Gubernur Papua Barat