Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
- Jeritan Pilu Dua Anak dari Jombang, Tumbuh dalam Bayang 'Kengerian' Ayah Tiri
- Miris, Istri Meninggal Dunia Pria Ini Gendong Dua Balita Cari Rongsokan dan Tempat Tinggal
- 40 Tahun Lebih Pria ini Dibohongi Istrinya, Syok Berat Baru Tahu 2 Anaknya Ternyata Bukan Keturunannya
- Bikin Geger se-Jawa, Pria Ini Selama 23 Tahun Bikin Istana di Bawah Tanah
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi saat kondisi rumah sedang sepi.
Suami korban yang merupakan anak tiri diketahui sedang bekerja di Surabaya. Sementara, istri pelaku pergi berlibur bersama anak-anaknya. "Saat itu korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan oleh (tersangka) AW di dalam kamar rumah. Lalu AW datang menghampiri sembari memanggil korban," katanya, Rabu (22/5).
Mendengar panggilan dari mertuanya, korban yang masih berusia 17 tahun tetap berada di dalam kamarnya dan melanjutkan makan siang. Pelaku masuk ke kamar dan memegang leher korban serta menodongkan sebilah pisau.
Dia memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Pelaku mengancam, 'mau nggak melakukan perbuatan tersebut (bersetubuh) dengan saya'. Jika tidak akan dihabisi. Karena takut dengan ancaman tersebut, korban mengiyakan apa yang di minta oleh AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” katanya.
Mantan Kasatreskrim Kediri Kota itu menambahkan, seusai kejadian tersebut korban melaporkan pada suami dan saudara-saudaranya. Akhirnya pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, AW dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.