Ditjen Imigrasi Segera Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima surat permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks kerusuhan papua. Ditjen Imigrasi segera mulai memprosesnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima surat permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks kerusuhan papua. Ditjen Imigrasi segera mulai memprosesnya.
"Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, seperti dilansir Antara, Senin (9/9).
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik Papua, menurut para akademisi dan ahli? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Siapa yang mengemukakan perlunya masukan dari masyarakat dan ahli untuk menyelesaikan konflik Papua? “Kami sangat ingin mendengar masukan saran dan pandangan dalam mencari akar rumput permasalahan di tanah Papua serta memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi,” kata Yayan dikutip dari Liputan6.com.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kapan Vladimir Komarov meninggal? Vladimir Mikhaylovich Komarov dikenal sebagai pahlawan luar angkasa yang namanya akan selalu dikenang. Sebagai salah satu kosmonaut terkemuka Rusia, ia memainkan peran penting dalam program luar angkasa Soviet. Namun, kisah heroiknya berakhir tragis ketika ia tewas dalam kecelakaan selama misi Soyuz 1 pada 23 April 1967, menjadikannya manusia pertama yang gugur dalam penerbangan luar angkasa.
Dia menjelaskan, pencabutan paspor bertujuan membantu Polda Jawa Timur dalam proses penyidikan. Berdasarkan data terakhir, Veronica diduga berada di Australia.
"Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim," katanya.
Dasar pencabutan paspor, sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011. Dalam aturan itu, pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," kata Ronny.
Ronny menuturkan, Veronica akan diserahkan pihak imigrasi negara setempat kepada Kedutaan Besar RI negara tersebut. Dengan demikian, proses hukum Veronica akan mudah dilakukan.
"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga:
Hubinter Polri Koordinasi dengan Interpol agar Terbitkan Red Notice Veronica Koman
Veronica Koman Bersama Suami Diduga Tinggal di Negara Tetangga Indonesia
Polisi Periksa Dua Rekening Telusuri Sumber Dana Beasiswa Veronica Koman
Veronica Koman Tersangka Provokasi Papua, Istana Serahkan Pada Proses Hukum
Polisi Surati Imigrasi Minta Veronica Koman Dicekal dan Paspor Dicabut
Sosok Veronica Koman, Pendamping Hukum yang Peduli Isu Papua dan Pencari Suaka