Dito Mahendra Kembali Tak Penuhi Panggilan, Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra tidak hadir diketahui setelah adanya surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK atas kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dito meminta jadwal ulang diperiksa KPK.
Pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito sedianya diperiksa KPK pada hari ini, Kamis (6/4).
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra tidak hadir diketahui setelah adanya surat pernyataan tidak bisa memenuhi panggilan KPK atas kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dito meminta jadwal ulang diperiksa KPK.
-
Kapan sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK ditunda? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron. Di satu sisi, Ghufron juga tengah melayangkan gugatan materi terhadap Dewas KPK karena peristiwa membantu ASN Kementan itu telah kedaluwarsa.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
"Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).
KPK mengingatkan Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. "KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik yang suratnya segera disampaikan," ujar dia.
Dito Mahendra Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini, Kamis (6/4).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Jumat, 31 Maret 2023. Saat itu Dito Mahendra mangkir panggilan tim penyidik KPK.
"(Mahendra Dito S). Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (6/4)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Ali mengultimatum Dito Mahendra kooperatif terhadap proses hukum. Pasalnya, Dito Mahendra kerap mangkir panggilan penyidik. Tim penyidik bisa saja menjemput paksa Dito Mahendra jika tak kooperatif.
"KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik," kata Ali.
Tak Hadir Pemeriksaan Polisi
Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan terhadap dirinya itu sedianya dilakukan pada Kamis (6/4) terkait kepemilikan senjata api kasus kepemilikan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tidak hadirnya Dito hari ini karena ia meminta dilakukan pemeriksaan pada 11 April 2023.
"Kami mendapat surat dari saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (6/4).
Kendati demikian, surat yang dilayangkan itu ditegaskan Djuhandani tidak dianggap. Karena, pihaknya sudah menjadwalkan melakukan pemanggilan pada hari ini.
"Surat itu kami anggap tidak berlaku, karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggilkan," tegasnya.
(mdk/gil)