Dituding Ikut Campur Proses Pilkada Solo, Ketua KPU Solo Dilaporkan ke DKPP
Ketua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Dua kader PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Christanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bambang diduga tidak netral dan ikut campur tangan dalam proses Pilkada Solo 2024.
Muchus dan Imron menuding Bambang telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mengintervensi PDIP terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Kota kota Solo 2024.
Mereka melaporkan Bambang karena diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo. Informasi tersebut dinilai mengadu domba dan menimbulkan kecurigaan di antara kader PDIP Solo.
"Jadi Bambang itu menyampaikan informasi kepada Wakil Ketua DPC PDIP Solo, Suharsono dan Wakil Sekretaris Budi Prasetyo bahwa ada dua orang kader PDI Perjuangan yang menjual data dan strategi partai ke pihak tertentu. Informasi tersebut disampaikan di ruang kerja Ketua KPU," ujar Muchus, Selasa (8/10).
Kedua orang yang diduga dimaksud Bambang adalah Muchus dan Imron.
Lanjut dia, pada kesempatan sebelumnya, informasi yang sama juga disampaikan Bambang kepada Ketua Tim Pemenangan Pilkada YF Sukasno. Bahkan kepada Sukasno, Bambang menyebut informasinya sangat dipercaya.
Muchus yang juga Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Solo mengatakan, KPU merupakan wasit dalam gelaran pemilu. Namun dalam hal ini, malah berusaha ikut campur dalam urusan PDIP Solo.
"Dia berusaha untuk menjadi official. Ini jelas-jelas melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bentuk campur tangan Bambang di urusan PDIP adalah memberikan informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural partai. Informasi itu ditengarai memiliki motif agar PDIP tidak solid karena informasinya mengandung fitnah dan adu domba agar terjadi saling curiga di antara para kader," ungkapnya menandaskan.
Lanjut dia, informasi yang menjurus ke fitnah tersebut membuat suasana di internal partai banteng moncong putih menjadi tidak nyaman. Karena muncul rasa curiga dan tidak percaya satu sama lain. Padahal saat ini merupakan masa kampanye yang dibutuhkan kekompakan tim.
Muchus mengaku sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Bambang. Dikatakannya, Ketua KPU Solo itu telah mengakui perbuatannya.
"Kami sudah menemui Ketua KPU Solo di kantornya untuk meminta konfirmasi dan ternyata Bambang mengakui. Sebenarnya fitnah itu terbantahkan dengan sendirinya, tetapi yang menjadi tandatanya kami adalah apa motif Bambang memberi informasi tersebut. Dia kan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, tetapi dia cawe-cawe urusan internal partai,” imbuh Imron Rosyid.
"Kami sudah menghubungi Komisioner KPU pusat. Dia menyatakan DKPP akan segera memproses setelah pengaduan masuk dan diterima. Dikatakannya juga, kasus ini sekaligus sebagai pelajaran bagi penyelenggara pemilu," tutup Imron.