Dituding kubu Bhatoegana penyidik ilegal, ini penjelasan KPK
Saat ini, lembaga antirasuah belum menonaktifkan kedua penyidik tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kalau penyidik yang mengusut kasus bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana oplosan atau ilegal. Pihaknya menegaskan bahwa kedua penyidik yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik melakukan tugasnya berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menanggapi pernyataan kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana yang menyebut kedua penyidik itu ilegal. "Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/3).
Dia menambahkan sampai saat ini, lembaga antirasuah belum menonaktifkan kedua penyidik tersebut. Maka, menurut Priharsa kedua penyidik itu berhak melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Sutan.
"Sejak dua tahun lalu KPK mengangkat penyidik itu. Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding KPK tidak bersikap profesional. Menurut dia, kedua penyidik yang menangani kasus Sutan yakni, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik merupakan penyidik berstatus ilegal alias tidak berhak mengusut kasus kliennya.
"Kedua penyidik ini tidak sah dalam pekerjaannya. Dia sudah tidak punya hak lagi dalam menyidik karena sudah dikeluarkan dari Polri," kata Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Baca juga:
KPK tak hadir, sidang perdana praperadilan Sutan Bhatoegana ditunda
Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel
Gugat KPK lewat praperadilan, Sutan Bhatoegana tetap diperiksa
Penyidik KPK dituding terlibat penangkapan pengacara DPRD DKI
KPK: Penyidikan tak berhenti meski praperadilan Bathoegana digelar
Pengacara larang sopir Sutan Bhatoegana hadiri pemeriksaan KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan