Dituding langgar kode etik, Hakim Agung Gayus lapor ke KY
Djoko Sarwoko menyebut Gayus melanggar kode etik dengan memberikan keterangan putusan mati kasus pembunuhan Sisca Yofie.
Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun tidak terima dengan pernyataan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam acara tersebut, Djoko menyebut Gayus telah melanggar kode etik dengan memberikan keterangan terkait putusan mati bagi terpidana kasus pembunuhan Sisca Yofie.
"Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko tidak memiliki kompetensi. Bahwa Hakim Agung Gayus Lumbuun telah melanggar kode etik sebagaimana diucapkan Pak Djoko Sarwoko pada acara di ILC tersebut," ujar Gayus di Jakarta, Kamis (20/11).
Atas hal itu, Gayus berencana melaporkan Djoko ke Komisi Yudisial. Meski demikian, Gayus menyadari KY tidak lagi dapat menjangkau Djoko karena telah pensiun.
"Kami Hakim Agung secara pribadi mendatangi KY untuk menyampaikan hal-hal tersebut walaupun kami menyadari bahwa KY tidak bisa lagi menjangkau apa yang telah dilakukan oleh mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko karena sudah pensiun," ungkap dia.
Selanjutnya, Gayus menyatakan pelaporan ini perlu dijalankan agar kehormatan hakim tetap terjaga. Hal itu juga dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami dan mempercayai lembaga peradilan.
"Kami mempunyai harapan bahwa KY sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang menjaga kehormatan hakim, utamanya lembaga peradilan termasuk putusan-putusannya KY diharapkan mempunyai langkah-langkah agar publik menjadi memahami dan menjunjung tinggi lembaga peradilan sebagai lembaga yang bisa dipercaya untuk menyelesaikan semua persoalan hukum termasuk melalui tindakan-tindakan hukum," kata dia.
Baca juga:
Kisah vonis mati pembunuh si cantik Sisca Yofie
Wawan divonis mati, keluarga Sisca Yofie puji hakim MA
Jadi efek jera, alasan MA vonis mati pembunuh Sisca Yofie
Ketua RT kaget, Wawan pembunuh Sisca Yofie divonis mati
Keluarga shock tahu Wawan dijatuhi hukuman mati oleh MA
Pengacara Wawan sebut Artidjo cs emosional & terbawa pemberitaan
-
Siapa Sisca JKT48? Sisca Saras atau yang dikenal sebagai Sisca JKT48 baru saja menyelesaikan studi S1. Tak main-main, Sisca menyandang predikat mahasiswa dengan nilai terbaik di kelulusannya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Prestasi apa yang diraih Sisca JKT48? Sisca menyandang predikat mahasiswa dengan nilai terbaik di kelulusannya. Video saat Sisca pidato tersebar di media sosial Twitter.
-
Kapan Sisca Kohl melahirkan? Pada hari Jumat (8/9), Sisca Kohl melahirkan anak pertamanya dalam pernikahannya dengan Jess No Limit.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Siskaeee dan tersangka lain akan disidangkan? Dengan demikian, kasus yang menyeret para tersangka pemeran produksi film porno dalam waktu dekat akan segera naik ke meja hijau.