Dituduh pencabulan, Bang Ipul akan lapor balik AW soal laporan palsu
Kuasa hukum Saipul Jamil tak menutup kemungkinan penyelesaian lewat jalur damai.
Saipul Jamil memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (16/3). Bang Ipul sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi pencabulan terhadap pria berinisial AW. Jika terbukti tak bersalah, Bang Ipul tak segan-segan melaporkan balik AW.
"Kita laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun karena telah memberikan laporan palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kuasa Hukum Bang Ipul, Nazarudin Lubis di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Apa yang Saipul Jamil katakan terkait video penangkapannya? Saipul Jamil Tak Akan Mempermasalahkan Video Saat Diamankan Polisi di Media Sosial 2 Tentunya, hal ini membantah segala tuduhan terhadap Saipul Jamil. Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Saipul Jamil berangkat ke Arab Saudi? Saipul berangkat bersama kelompok terbang awal dari Indonesia. Ia sudah berada di Arab Saudi sejak beberapa hari yang lalu.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
Disinggung kemungkinan penyelesaian persoalan melalui jalur damai, Nazarudin tak menutup peluang itu. "Pada dasarnya kita enggak masalah ada jalur damai atau tidak, kita tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah," ujarnya.
Dalam kasus ini, korban mengaku memiliki bukti foto. Namun, kata dia, itu tidak bisa dijadikan bukti kuat.
"Yang kami tahu ada bukti foto, selain foto katanya ada saksi, ya silakan. Yang dimaksud itu saksi yang melihat terjadinya tindak pidana. Tapi semua itu masih sulit dijadikan alat bukti. Ya kita lihat saja, jika tidak bisa membuktikan dalam laporan ini maka akan kami laporkan balik," tutupnya.
Baca juga:
Polisi tak masalah kubu Saipul Jamil cabut gugatan pra peradilan
Ini alasan pihak Saipul Jamil cabut gugatan praperadilan
Dilaporkan kasus pencabulan, Bang Ipul penuhi panggilan Polda Metro
Dibawa ke Polda Metro, Saipul Jamil juga bakal tes psikolog
Penuhi panggilan polisi, Bang Ipul tegaskan tak pernah kenal AW