Dituntut 12 Tahun, SYL Singgung Nama Presiden Jokowi
Dia kemudian mengungkit nama Presiden Joko Widodo yang memerintahkan dirinya mengambil langkah luar biasa saat Covid.
Dia kemudian menyinggung soal masalah El Nino dan Penyakit Mulut dan Kaki.
Dituntut 12 Tahun, SYL Singgung Nama Presiden Jokowi
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyebut jaksa tidak turut mempertimbangkan kondisi Indonesia yang pada saat itu tengah dilanda pelbagai macam ancaman saat dirinya dituntut 12 tahun penjara atas perkara pemerasan dan gratifikasi dirinya bersama dua anak buahnya.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar Syahrul yang menanggapi soal tuntutannya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
- SYL Sampaikan Pesan buat Presiden Jokowi Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Isinya
- SYL Minta Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin hingga JK jadi Saksi Meringankan
- Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
- Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Ancaman luar biasa yang dimaksud adalah soal Pandemi Covid-19 tahun 2020. Dia kemudian mengungkit nama Presiden Joko Widodo yang memerintahkan dirinya mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
"Saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary," imbuh SYL.
"Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," sambung dia.
Dia kemudian menyinggung soal masalah El Nino dan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak yang menambah masalah di Tanah Air.
"Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu kan terjadi. Saya manuver ke sana Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun dituntut 12 tahun, itu langkah extra ordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," beber Syahrul.
"Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan," pungkasnya.
merdeka.com
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia kemudian dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Jaksa kemudian menjatuhi biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.