Dituntut mati, tak ada hal meringankan untuk Aman Abdurrahman
Menurut Jaksa Anita, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban massal.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Aman Abdurrachman dituntut hukuman mati.
Aman yang disebut pemimpin ISIS di Indonesia ini dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Aman terbukti melanggar Pasal 14 jo 7
-
Kapan Abram Khan lahir? Awalnya Shah Rukh Khan dan sang istri memutuskan cukup dengan dua anak karena sama-sama sibuk, siapa sangka pada Mei 2013 Abram Khan lahir ke dunia.
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Siapa Iman Usman? Iman dikenal publik sebagai Co-Founder & Chief Operating Officer (COO) Ruangguru. Sebelum menjabat di posisinya sekarang, Iman pernah mendirikan Indonesian Future Leaders pada tahun 2009.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Bagaimana Abdul Somad dikenal? Abdul Somad dikenal sebagai seorang pendakwah yang sangat fenomenal. Gaya ceramahnya cenderung tegas, dan beliau pernah mengalami deportasi dari imigrasi bandara Singapura.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Menurut Jaksa Anita, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Selain itu, Aman Abdurrahman juga sudah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Aman didakwa menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun di beberapa tempat, seperti Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dalam hal ini tidak ada hal meringankan bagi terdakwa," kata jaksa.
Aman Abdurrahman menyebarkan pemikiran radikalnya dengan bermacam-macam cara. Dalam dakwaan disebutkan, melalui buku karangannya sendiri berjudul Seri Materi Tauhid atau MP3 yang dapat diunduh dari sebuah situs.
Isinya antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.
Yang termasuk dalam syirik demokrasi akbar sendiri adalah, menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah, dan lain lain, sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari sistem syirik demokrasi.
Akibat isi kajian atau ajarannya tersebut, terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan menyampaikan al-haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid yang kemudian menjadi para pelaku teror.
Ada Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, dan Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal.
Selain itu, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, dan Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal.
Mereka semua terlibat di dalam serangkaian aksi teror. Antara lain, Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017) serta Bom Kampung Melayu (2017).
Aksi itu menimbulkan banyak korban meninggal dunia dan luka berat dari masyarakat dan aparat Polri.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Berikut video tuntutan Aman Abdurrahman:
Baca juga:
Secarik kertas dari Aman Abdurrahman usai dituntut hukuman mati
Santai dengar tuntutan hukuman mati, Aman Abdurrahman akan ajukan pembelaan sendiri
Sepak terjang Aman Abdurrahman yang disebut pemimpin ISIS di Indonesia
Senyum Aman Abdurrahman saat tiba di PN Jaksel
Gelar sidang tuntutan Aman Abdurrahman, PN Jaksel dijaga polisi bersenjata