Dituntut mati, WN Malaysia penyelundup 46,5 Kg sabu minta diampuni
Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu.
Sempat tertunda selama sepekan, sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati, yang merupakan warga negara Malaysia, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/7). Adapun agenda persidangan yakni pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.
Dalam pledoi setebal 13 halaman tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyebutkan, ada beberapa unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.
Unsur tersebut dalam, pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tidak terpenuhi. Meski begitu, terdakwa tidak memohon untuk dibebaskan, melainkan hanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya.
"Unsur memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika ini terpenuhi. Karena berdasarkan fakta yang yang terungkap di persidangan, Ng Hai Kuan mengakui telah membawa 2 travel bag dari pelabuhan TPI Purnama Dumai untuk dibawa ke Palembang," ujar terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Wita Sumarni.
Namun, kata Wita, terdakwa tidak mengetahui jika isi 2 travel bag tersebut berisi narkotika isi sabu-sabu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Wita menyebut kalau ada salah satu unsur lainnya yang kabur dalam pembuktiannya. Yakni, unsur percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
"Dari fakta terungkap di persidangan dinyatakan kalau tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pemufakatan jahat antara terdakwa dengan pihak lain. Kecuali dari pengakuan terdakwa," jelasnya.
Bahwa oleh karena terhadap unsur-unsur terhadap dakwaan ke satu JPU tidak terbukti seluruhnya, lanjut Wita, maka tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana mati harus dikesampingkan.
Untuk itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Kami memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa, mengingat terdakwa punya keluarga dan serta terdakwa mengakui terus terang perbuatan, tidak berbelit-belit sehingga memudahkan dalam pemeriksaan di persidangan dan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan," pungkas Wita.
Usai pembacaan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa penyelundup sabu-sabu ke Indonesia, dituntut JPU dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyelundupan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, atau setara dengan Rp180 miliar, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu dakwaan JPU yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.
"Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan," kata Wita.
Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.
Ketiganya diamankan pihak Kepolisian di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) lalu sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram, yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.
Sebelum dibawa ke Palembang, Jimmy terlebih dahulu ditangkap bersama dua rekan wanitanya tersebut. Pengakuannya, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang tersebut di Palembang.
Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, serpihan haram tersebut dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5 ribu Ringgit Malaysia.
Jimmy mengaku akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda Riau dengan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya.