Diundang Baleg, Pakar Hukum Pidana ini tak setuju ada revisi UU KPK
"Saya kaget membaca ini," kata pakar hukum dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang Guru Besar Pakar Hukum Pidana Unpad Romli Atmasasmita dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah. Keduanya diminta untuk menyampaikan pandangannya terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Andi Hamzah mengaku kaget saat membaca membaca revisi UU KPK yang hanya menyoroti empat pokok pembahasan. Usulan pembentukan badan pengawas KPK, penyadapan, pengangkatan penyidik dan usulan penerbitan SP3 yang selama ini tidak dikenal KPK.
"Saya kaget membaca ini, terlalu sedikit perubahan. Barangkali pemerintah terlalu takut dianggap melemahkan KPK," kata Andi di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
Andi berpandangan, badan pengawas KPK tidak perlu dibentuk. Berdasarkan pengalaman dan studi banding yang dia lakukan, di negara luar sudah ada bagian yang mengawasi kinerja KPK.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti itu mencontohkan seperti negara Malaysia yang KPK-nya diawasi oleh perdana menteri, KPK Thailand diawasi parlemen, KPK di negara Sidney diawasi gubernur negara bagian.
"Menurut saya tak perlu badan pengawas. Karena itu membuat birokrasi baru, kantor baru, anggaran baru, dan lain sebagainya," ucapnya.
Menurut Andi, KPK di Indonesia sebagai lembaga independen tidak berarti tidak diawasi. KPK cukup diawasi oleh Presiden dan DPR. Kinerja KPK bisa dimintai tanggung jawabnya dalam setahun sekali.
Terkait usulan aturan penyadapan yang dilakukan KPK harus minta izin hakim pengadilan, tegas Andi, hal itu melanggar undang-undang. Sebab, dalam kebutuhan mendesak, KPK tidak perlu izin hakim.
Soal penyidik, Andi menjelaskan, KPK-KPK di negara lain bisa mengangkat penyidik dari luar polisi dan kejaksaan. Calon-calon penyidik tersebut terlebih dahulu dididik dan ditatar.
Baca juga:
Revisi UU KPK, Baleg DPR dengarkan keterangan pakar hukum
Tolak revisi UU, Gerindra usul seluruh pejabat wajib disadap KPK
Ketua Baleg DPR janji objektif bahas revisi UU KPK
Muncul petisi 'jangan bunuh KPK', ditandatangani lebih 56.000 orang
Jokowi dan PDIP harus hati-hati bila revisi UU KPK terjadi
Revisi UU KPK, citra Jokowi dipertaruhkan
Datangi Baleg DPR, Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU KPK
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.