Diupah USD 3.000, WN Nigeria Selundupkan Sabu Modus Serapkan ke Baju
Pada pemeriksaan mendalam, terhadap barang dalam tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas mendapati barang berupa handuk, kaos, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.
SMN, warga negara asal Nigeria, dibekuk tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polres kota Bandara setelah ulahnya menyelundupkan sabu cair terungkap, Jumat (18/1). Dari pelaku, petugas berhasil menyita 8,078 gram sabu.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh SMN ini adalah modus baru yang pertama kali diungkap jajaran tim Custom.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kenapa Bedug Ngamuk Cilongok dipindahkan ke Tangerang? Alasan bedug dibawa ke Banten karena sebelumnya sudah ada bedug yang disimpan di Masjid Kasepuhan Cilongok, sehingga bedug kedua ini dikabarkan ingin ditempatkan satu masjid dengan bedug sebelumnya.
Saat itu, pelaku yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dicurigai petugas, saat dilakukan pemindaian terhadap barang bawaan pelaku oleh petugas X-ray.
"Petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan analisis image X-ray atas tas jinjing yang dibawa oleh penumpang itu sangat mencurigakan," terang Erwin di Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/1).
Pada pemeriksaan mendalam, terhadap barang dalam tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas mendapati barang berupa handuk, kaos, dan kemeja yang dibungkus plastik seolah-olah dalam keadaan baru.
Tapi kondisi handuk, kaos dan kemeja tersebut tidak seperti kondisi sandang baru pada umumnya. Karena semua bahan pakaian dan handuk yang dia bawa itu dalam kondisi kaku dan keras.
"Ini sangat tidak wajar dan menambah kecurigaan kami. Sehingga kami lakukan pengujian dengan alat pendeteksi narkotika dan didapati bahwa pakaian tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sebesar 8,078 gram," terang Erwin.
Erwin menegaskan, modus baru itu pelaku dengan mencairkan dan meresapkan sabu cair ke baju kaos dan kemeja yang dia bawa.
"Jadi pengakuan pelaku, sabu terlebih dahulu dicairkan dan diresapkan ke baju kaos dan kemeja yang masih baru. Jadi seolah-olah mereka membawa pakaian di dalam tas seperti penumpang pada umumnya," kata Erwin.
Kanit 1 Subdit 1 DitResnarkoba Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dodi Suryadin menambahkan, SMN merupakan kurir jaringan sabu internasional.
Dalam keterangannya, dia mengaku hanya diupah USD 3.000 setiap berhasil menyelundupkan barang haram tersebut, ke negara tujuannya.
"Pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksinya 2 kali. Barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang sebagai penerima. Jika berhasil dia mendapat jatah USD 3.000," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 juncto 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga:
Polisi Bekuk 11 Pengedar Narkoba Jaringan Banjarmasin-Jakarta
WN Mozambik Coba Selundupkan Sabu dengan Cara Unik via Bandara Soekarno Hatta
Jadi Kurir Narkoba, Pegawai Lapas di Sukabumi Ditangkap Saat Selundupkan Sabu
Polda Riau Gagalkan 37 Kg Sabu dan 85.000 Pil Ekstasi Asal Malaysia
Selundupkan 15 Kg Sabu, WN Malaysia dan Warga Tanjung Balai Ditembak Mati
Narapidana Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan Sabu 70 Kg