Divonis 2 tahun bui karena narkoba, Wakapolsek Balongbendo menangis
Divonis 2 tahun bui karena narkoba, Wakapolsek Balongbendo menangis. Tangisan tersebut tidak mempengaruhi putusan hakim. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkoba. Apalagi, terdakwa seorang penegak hukum yang seharusnya memerangi narkoba. Tapi, justru ikut terlibat menyimpan narkoba.
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Wakapolsek Balongbendo, AKP Hariyanto. Hakim menilai, perbuatan perwira polisi menyimpan, memiliki narkoba itu melanggar pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhi pidana dua tahun penjara dipotong masa tahanan, serta memberikan hak rehabilitasi selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Tajudin saat membacakan amar putusan di ruang sidang Candra, Selasa (21/3).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Mendengar putusan tersebut, Hariyanto langsung menangis di ruang sidang. Tapi, tangisan tersebut tidak mempengaruhi putusan hakim. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkoba. Apalagi, terdakwa seorang penegak hukum yang seharusnya memerangi narkoba. Tapi, justru ikut terlibat menyimpan dan memiliki narkoba.
"Pertimbangan yang meringankan karena mengakui dan mempunyai tangungan istri dan anak," ucap Tajudin.
Kuasa hukum terdakwa belum memutuskan langkah hukum lanjutan. "Biar didiskusikan dulu sama keluar, pokoknya secepatnya kami mengambil sikap," Kata tim Kuasa Hukum, Tim Advokat Bidang Hukum Polda Jatim Kompol Ais Alwer.
Sedangkan, JPU Rochida Alimartin juga belum mengambil keputusan akan melakukan upaya banding atau tidak. "Kami laporkan dulu ke pimpinan," ucapnya.
Perlu diketahui, AKP Hariyanto tertangkap oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Anwar Nasir, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi di Kantor Polsek Balongbendo karena mendapat laporan adanya tahanan kasus narkoba yang kabur.
Saat sidak pada hari Minggu, 13 November 2016, mantan Kapolres Nganjuk itu mencurigai gelagat perwira pertama itu seperti usai mengonsumsi narkoba.
Kecurigaan Anwar terbukti, saat bawahannya diminta melucuti seragam Hariyanto. Anwar menemukan dua paket sabu setelah memeriksa saku celana pendek tersangka.
Barang bukti 2 paket dengan harga Rp 400.000 didapat dari Y dengan cara sistem ranjau yang di ambil di Jl. Suramadu, Surabaya.
(mdk/noe)