Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp44 miliar.
- Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
- Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12).
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan,"
kata I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan.
merdeka.com
Dalam amar putusannya, Saiful terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama ia menjabat dua periode di Sidoarjo.
Saiful dinilai sudah melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujarnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Saiful, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan.
Jika tidak, maka hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyita harta kekayaan terdakwa. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun.
Kemudian, terdakwa Saiful juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Dalam putusan majelis hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni Saiful selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya.
"Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," ucapnya.
Hal yang meringankan, Saiful dianggap sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo.
Mendengar putusan tersebut, Saiful kemudian berkonsultasi dengan pengacaranya. Dia kemudian memutuskan untuk mengajukan banding.
"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Saiful