Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Anak Buah Juliari Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Adi yang merupakan bekas anak buah mantan Mensos Juliari Batubara ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (29/9). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.
Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono.
Adi yang merupakan bekas anak buah mantan Mensos Juliari Batubara ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (29/9). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Diketahui, Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK. Sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso divonis pidana 9 tahun penjara denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Matheus berupa kewajiban membayar uang pengganti. Matheus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan JPU KPK.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Hakim menilai Asi Wahyono dan Mathues Joko bukan pelaku utama meski membantu Juliari mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Setor Rp500 Juta dari Uang Denda Juliari Batubara
KPK Setor Rp500 Juta Denda Eks Mensos Juliari ke Kas Negara
KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
KPK Apresiasi Vonis 7 dan 9 Tahun Penjara Terhadap Eks Anak Buah Juliari
Anak Buah Eks Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara
Justice Collaborator Dikabulkan, Eks Anak Buah Juliari Sebut Sudah Diungkap Disidang