Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat'
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu bahkan menyamakan vonisnya tersebut seperti peristiwa pembantaian pada 30 September atau dikenal dengan Gerakan 30 September (G30). Fredrich merasa profesi advokat dibantai dengan sesama profesi penegak hukum.
Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi menyebut hari ini (28/6) merupakan hari terburuk sepanjang sejarah bagi advokat. Pada hari ini, Fredrich divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia mengatakan vonis tersebut sama dengan hari kematian bagi profesi advokat.
Fredrich menilai majelis hakim serta jaksa penuntut umum pada KPK memberi ancaman bagi seluruh advokat yang mendampingi tersangka ataupun terdakwa tindak pidana korupsi dengan menerapkan Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Ia berdalih bahwa advokat tidak bisa dituntut saat melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sementara Pasal 21 mengatur pidana tentang siapapun merintangi penyidikan korupsi akan dipidana.
"28 Juni adalah hari kematiannya advokat karena dengan cara begini siapapun yang memperjuangkan kliennya akan dijerat pasal 21 apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang tidak mendukung program pembasmian korupsi," ujar Fredrich usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu bahkan menyamakan vonisnya tersebut seperti peristiwa pembantaian pada 30 September atau dikenal dengan Gerakan 30 September (G30S). Fredrich merasa profesi advokat dibantai dengan sesama profesi penegak hukum.
“Peran advokat sudah hancur, kita sudah diinjak abis dari penegak hukum lainnya, ini istilahnya G30S,” tukasnya.
Diketahui vonis majelis hakim kepada Fredrich atas tindakannya dengan sengaja merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, ia langsung menyatakan banding. Fredrich bahkan tidak berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya dalam mengambil langkah banding.
Baca juga:
Fredrich Yunadi sinis ke JPU: Jaksanya enggak waras
Turut serta merintangi penyidikan, Bimanesh dituntut enam tahun penjara
Dihukum 7 tahun penjara, begini ekspresi terdakwa Fredrich Yunadi saat mau banding
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich ajukan banding dan ancam laporkan hakim ke KY
KPK pikirkan untuk banding vonis 7 tahun penjara Fredrich Yunadi
Jalani sidang putusan, Fredrich Yunadi tebar senyuman