Divonis bebas, 10 terdakwa perusakan Social Kitchen sujud syukur
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Kota Semarang, hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam peristiwa tersebut.
10 terdakwa kasus sweeping dan perusakan Resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti terlibat dan bersalah dalam kegiatan tersebut.
"Menyatakan terdakwa secara sah tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaanya. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Semarang, Rabu (31/5).
Ke-10 terdakwa anggota Laskar Umat Islam Solo (FUIS) yang dibebaskan adalah Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi.
Hakim Pudji menyatakan selain harus dilepaskan dan dibebaskan dari tahanan, para terdakwa juga harus dipulihkan kembali nama baiknya.
Hakim Pudji menyatakan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan pertama sampai kelima.
Saat kejadian, para terdakwa ada di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Kemudian, saat tiba terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan jika resto Social Kitchen melakukan pelanggaran batas jam operasional tempat hiburan.
"Para terdakwa saat mendatangi resto memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Di sana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai," ungkap hakim dalam amar putusa.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai para terdakwa tersebut bukan pelaku perusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak seperti sofa, memecah botol miras, serta perusakan patung sinterklas juga bukan dilakukan oleh kelima terdakwa tersebut.
Hakim juga menjelaskan jika pelaku perusakan sebenarnya adalah para pihak yang datang duluan sebelum rombongan LUIS datang. Mereka adalah para pelaku yang datang dengan mengenakan penutup kepala seperti helm dan penutup wajah berupa masker.
"Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar Pudji.
Terhadap putusan ini para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sidang PN Kota Semarang. Usai sidang putusan digelar, para terdakwa langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang telah disampaikan majelis hakim pada sidang tersebut.