Divonis bebas hakim Tipikor, Pegawai BNI 46 Pekanbaru sujud syukur
Sebelumnya, Armaini dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara.
Pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru yang diduga terlibat dugaan korupsi kredit fiktif, Armaini Sefanti, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arief, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril untuk membersihkan harkat dan martabat Armaini karena dinilai tak terbukti melanggar pasal yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Isnurul di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin (23/3).
"Sementara pada dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, unsurnya pidana juga tak terbukti," tambah Isnurul.
Dengan demikian, tegas Isnurul, terdakwa dinyatakan bebas dari sanksi penjara. Kemudian, memulihkan nama terdakwa serta mencabut status tahanannya.
Menurut Isnurul, Armaini tak mampu menahan keputusan atasannya, ABC Manurung, Atok dan Dedi Syaputra, untuk menyetujui kredit tersebut ke PT Barito Riau Jaya, yang dipimpin Esron (telah divonis 10 tahun).
Mendengar itu, Armaini tak bisa menahan rasa harunya. Air matanya tak terbendung dan langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. "Saya menerima pak hakim. Alhamdulillah," ucapnya.
Atas vonis ini, JPU Syafril masih mengaku berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Pikir-pikir yang mulia," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Armaini dituntut JPU selama 12 tahun penjara. Menurut Syafril, Armaini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 tentang korupsi tersebut. Armaini didakwa merugikan negara senilai Rp 37 Miliar,
Sementara itu, terdakwa lainnya, Mulyawarman Warman divonis 5 tahun penjara. Mantan Kepala Kantor Wilayah BNI ini juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta dan subsidair 5 bulan.
Sedangkan Ahmad Fauzi, mantan Kepala Kantor BNI 46 lainnya divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta dan subsidair 5 bulan penjara.
Atas vonis keduanya ini, JPU Syafril mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sebelumnya, kedua mantan petinggi BNI 46 itu dituntut 16 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PT Barito Riau Jaya mengajukan kredit ke BNI pada tahun 2008 silam. Pengajuan kredit itu untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit. Sebagai agunan, beberapa surat tanah diberikan ke BNI 46.
Belakangan diketahui bahwa ternyata banyak surat tanahnya yang fiktif. Sebagian lahan yang diklaim justru milik masyarakat. Meski demikian, BNI mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat lahan yang dijadikan agunan.
Baca juga:
Kredit fiktif, 2 eks kakanwil BNI 46 Riau dituntut 16 tahun penjara
Tiga terdakwa korupsi BNI 46 divonis 9 tahun
Terlibat korupsi, 3 pejabat BNI Pekanbaru dituntut 16 tahun bui
Ahli perbankan buktikan keterlibatan mantan Kanwil BNI 46
Diistimewakan jaksa, terdakwa korupsi BNI ditahan oleh hakim
-
Kenapa BNI menggandeng startup? Tak hanya itu, BNI juga menggandeng startup agar bisnis terus bertumbuh.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan BNI untuk memperkuat penetrasi di segmen UMKM? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk optimistis dapat terus mendorong PT Bank Hibank Indonesia untuk dapat memperkuat penetrasi di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui solusi digital.
-
Kapan BNI mulai menunjukkan ketangguhannya dalam menghadapi krisis? BNI terbukti tangguh dalam menghadapi krisis yang terjadi di tahun 1998, 2005, 2008, dan 2020.
-
Kapan BNI meluncurkan hibank? Silvano melanjutkan, perseroan meluncurkan hibank sebagai solusi untuk menggarap sektor UMKM yang lebih dinamis.