Divonis bebas hakim, Yance langsung telepon Wapres JK
JK menanggapi santai vonis bebas Yance oleh pengadilan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi santai vonis bebas terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin atau Yance. Menurut dia, pengadilan memang tempat mencari keadilan.
"Pengadilan kan tempat mencari keadilan, bukan menghukum orang. Kalau tidak salah bebaskan, kalau salah hukum. Jangan berpikir semua orang motor yang di pengadilan harus dipenjara, namanya juga pengadilan," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (1/6).
JK mengungkapkan, Yance telah menghubungi dirinya melalui sambungan telepon, Senin siang, sesaat setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. "Iya, dia menelepon tadi (dia bilang) alhamdulillah. Melaporkan saja," katanya.
JK saat itu pernah menjadi saksi meringankan Yance dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. JK menilai, keputusan yang diambil Yance saat menjabat sebagai Bupati Indramayu sudah tepat dan tidak merugikan Negara.
"Waktu itu saya melakukan kesaksian, Yance memang tidak merugikan Negara dalam hal itu karena itu perintah (Wapres) dan harganya tidak mahal. Tidak ada rekayasa," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.
"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH, dalam amar putusannya.
Vonis untuk mantan Bupati Indramayu tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan.
"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.