Divonis Hukuman Seumur Hidup, 3 Wanita Kurir Narkoba Menangis
Tiga wanita kurir narkoba menangis histeris saat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka terlihat syok setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (10/3).
Tiga wanita kurir narkoba menangis histeris saat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka terlihat syok setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (10/3).
Ketiga terdakwa itu adalah Aliefianti Amalia, Nina Rahmawati dan Amalia Munidawati. Dalam putusannya, hakim menganggap ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang jo Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Menjatuhkan pidana selama seumur hidup pada ketiga terdakwa dan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya.
Selain ketiga terdakwa, dalam sidang yang sama, majelis juga memvonis pasangan suami istri, Budi Santoso dan Enik Setiyawati. Keduanya berperan sebagai penerima sabu yang diantar ketiga terdakwa. Budi divonis 20 tahun penjara, sedangkan Enik divonis 18 tahun penjara.
Atas putusan ini, hakim langsung memberikan opsi pada para terdakwa, untuk menerima, pikir-pikir atau banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kelima terdakwa.
Atas jawaban tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Hendro Sasmito, juga ikut menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir," tegas jaksa.
Saat digiring kembali ke ruang tahanan, para terdakwa terlihat tidak kuasa menahan tangis. Sementara itu, pengacara terdakwa, Arif Budi Prasetijo seusai sidang menolak berkomentar terkait dengan putusan itu. Dia bergegas pergi meninggalkan ruang sidang tanpa bicara.
Dalam kasus ini, para terdakwa sebelumnya ditangkap setelah mengedarkan sabu-sabu seberat 13,5 kilogram.
Aliefianti, Nina dan Amalia didakwa sebagai kurir yang mengedarkan sabu lintas pulau. Ketiganya menjadi kurir atas perintah Topan yang kini masih buron.
Mereka disuruh untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang Rp 20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya.
Ketiganya lalu berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu pada Agustus lalu. Mereka ditangkap di pelabuhan. Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa Aliefianti.
Sabu itu dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar. Total sabu yang ditemukan itu seberat 13,5 kilogram. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Budi dan Enik.
Baca juga:
Artis FTV Agung Saga Ambil Sabu yang Ditempel Pengedar di Tiang Listrik
Artis FTV Agung Saga Beli Sabu Patungan Bersama Harry Nugraha
Polisi Amankan Seorang Artis Terkait Kasus Narkoba
Polda Sumut Musnahkan 160,71 Kg Sabu & 62.465 Butir Ekstasi
Ini Alasan Artis FTV Agung Saudaga Konsumsi Sabu
Artis FTV Agung Saga Ditangkap Polisi, Positif Gunakan Sabu