Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi.
Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (25/8).
Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Bentjok, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kenapa Jirayut memilih untuk ngontrak di Jakarta? Setelah berkarir sekian lama di Indonesia, ternyata Jirayut lebih memilih ngontrak karena dianggap lebih efisien, sehingga dia dapat menabung lebih banyak.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
"Hari ini baru saja selesai jaksa eksekutor (PN Jakarta Pusat) telah melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers virtual, Rabu (25/8).
Karena vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Bentjok dan Heru resmi menyandang status terpidana yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, di Rutan Cipinang
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 trilun.
Selain Bentjok dan Heru, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana lainnya yaitu Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang dihukum selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta terpidana Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang dihukum selama 20 tahun dan denda Ep1 miliar subsider 6 bulan di Rutan Cipinang.
Sementara, untuk terpidana Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dijebloskan ke Rutan Salemba.
Atas putusan inkrah tersebut, maka upaya hukum luar biasa yang kemungkinan dilakukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak akan menangguhkan eksekusi. Menurut Leonard, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14/1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5/2004.
"Di mana permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana," jelasnya.
Baca juga:
Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro & Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Lagi, Dakwaan 13 MI Jiwasraya Kini Dipecah
Dakwaan 13 MI Jiwasraya Dibatalkan, Kajari Jakpus Sebut 'Ada Beda Persepsi'
DPR Dukung Penuh Kejagung, Tak Kompromi Tuntaskan Korupsi Jiwasraya-Asabri
Kejagung: Dakwaan 13 Manajemen Investasi Perkara Jiwasraya sudah Cermat
Dakwaan Ditolak Hakim, Jaksa Tegaskan 13 Manajer Investasi Jiwasraya Masih Terdakwa