Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Pengadilan Militer II-0 Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur; Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
- Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
- Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
- Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
- AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
Tiga terdakwa mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding usai dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer tersebut.
"Terdakwa satu diputuskan oleh majelis," tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang.
"Siap seumur hidup," jawab Praka RM.
"Dengan tambahan?" tanya Hakim Ketua lagi.
"Dipecat," jawab kembali Praka RM.
"Dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua lagi.
Pertanyaan serupa juga diberikan Hakim Ketua Kolonel Rudy terhadap dua terdakwa lainnya yakni Praka HS dan Praka J.
"Atas keputusan majelis, para terdakwa mempunyai tiga hak. Yang pertama, apabila para terdakwa merasa putusan ini adil dan seimbang atas kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa, para terdakwa bisa terima," ujar Hakim Ketua Kolonel Rudy.
"Yang kedua, apabila para terdakwa merasa putusan majelis ini terlalu berat, para terdakwa bisa melakukan banding. Nanti berkasnya dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," sambung Hakim Ketua Kolonel Rudy.
Kemudian yang ketiga, apabila para terdakwa masih bingung atas sikap yang akan diambil, para terdakwa bisa dipikir-pikir mempunyai waktu tujuh hari.
"Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, silakan koordinasi dengan penasihat hukum, sikap apa yang akan diambil," ucap Hakim Ketua Kolonel Rudy.
"Jelas sikap apa yang akan diambil? Perlu dijawab para terdakwa apa penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Kolonel Rudy
"Mohon izin Yang Mulia, kami sepakat atas putusan tersebut kami mengambil untuk pikir-pikir," jawab salah satu penasihat hukum terdakwa.
"Iya pikir-pikir. Demikian juga Oditur Militer sikap apa yang diambil?" jawab Hakim Ketua sekaligus bertanya kepada Oditur.
"Untuk Oditur setelah apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam putusan tadi, Oditur Penuntut mengambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab salah satu Oditur Militer.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Kolonel Rudy memberikan wejangan atau nasihat kepada para terdakwa.
"Oditur berpikir-pikir ya. Setelah kita ikutin bersama rangkaian kegiatan persidangan, sebelum persidangan tertutup. Majelis mengingatkan para terdakwa bahwa tidak ada yang berbeda dimata hukum, semua sama," ungkap Kolonel Rudy.
"Walaupun ada prajurit atau melakukan tindak pidana, pasti akan tetap hukum. Majelis harapkan terhadap para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insyaf dan bertaubat menyesali perbuatannya," pungkasnya.