DKPP Klaim Penyelenggaraan Pemilu Semakin Baik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengklaim penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dari hari ke hari semakin baik. Klaim ini didasarkan pada semakin berkurangnya jumlah aduan terkait pelanggaran petugas pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengklaim penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dari hari ke hari semakin baik. Klaim ini didasarkan pada semakin berkurangnya jumlah aduan terkait pelanggaran petugas pemilu.
"Pemilu kita semakin baik, karena saat ini makin banyak yang direhabilitasi (dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya)," ujar Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP RI Osbin Samosir saat menjadi acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Grand Mercure Hotel Solo Baru, Senin (12/6).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Siapa yang menunjuk anggota PKD Pemilu? Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 memiliki masa kerja selama kurang lebih 6 bulan, dimulai dari proses perekrutan hingga setelah pelaksanaan pemilu selesai.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Osbin mencontohkan, pada tahun 2012, terdapat 30 perkara yang masuk ke DKPP. Dari jumlah perkara tersebut, ada 31 petugas penyelenggara pemilu yang diberhentikan.
"Pada tahun 2014, tercatat ada 333 perkara, 188 orang yang diberhentikan. Kemudian tahun 2019 dari 331 perkara hanya 77 petugas yang diberhentikan," terangnya.
Selanjutnya pada tahun 2021 dari 172 perkara hanya 3 orang yang diberhentikan. "Ini artinya makin banyak yang direhabilitasi," jelasnya.
Meski jumlahnya berkurang, hingga saat ini DKPP masih aktif menyelesaikan berbagai perkara yang melibatkan petugas penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua DKPP Heddy Lugito menambahkan, selama 4 bulan terakhir ada 163 pengaduan yang diterima DKPP. Dalam sehari, imbuh dia, rata-rata ada 1 pengaduan dan semua ditangani DKPP. 90 persen di antaranya disidangkan.
"Sanksi yang diberikan paling keras diberhentikan dari jabatan. Selama hidupnya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu. Itu sanksi sudah sangat berat. Disertai catatan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Sanksi itu harus dilaksanakan, baik oleh KPU maupun Bawaslu," pungkasnya.
(mdk/yan)