DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor
DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor. DKPP mendorong MA (Mahkamah Agung) untuk segera memutus judicial review (JR) peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono meluruskan polemik antara KPU dan Bawaslu, soal bakal calon legislatif eks napi korupsi. Hasilnya, DKPP menelurkan dua opsi.
Pertama DKPP mendorong MA (Mahkamah Agung) untuk segera memutus judicial review (JR) peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Kedua kesadaran parpol untuk tidak menyodorkan kader eks koruptor ke Pileg 2019.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Dari putusan MA akan tahu soal perbedaan status mantan koruptor. Di samping usaha jalur hukum, maka akan dilakukan pendekatan juga pada Parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas, bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," kata Harjono usai melakukan pertemuan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9) malam.
Harjono mengatakan, pihak DKPP telah memohon kepada MA untuk memutus cepat terkait hal ini. Merujuk pada JR Pemilu, diatur Pasalnya 76, memerintahkan, kalau Undang-Undang itu bunyinya mengikat ada pada MA.
"Jadi untuk itu, kami berkomunikasi dengan MA, ketika kami menghadap ke sana dan memohon secepatnya diputuskan. Karena, Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung pada putusan MA," jelas Harjono.
Aturan melarang eks napi korupsi untuk ikut dalam kontestasi calon legislatif 2019, telah dituangkan dalam PKPU 20 Tahun 2018. Namun dikarenakan PKPU tersebut bertolak dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka masih ada Parpol yang masih mendaftarkan kader eks koruptor, seperti Mohammad Taufik dari Partai Gerindra.
Taufik yang tidak diloloskan dalam persyaratan PKPU, lantas melayangkan sengketa ke pihak Bawaslu. Bawaslu yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memenangkan sengketa Taufik.
Bawaslu beralasan, aturan PKPU yang melarang eks napi korupsi Nyaleg tidak sejalan dengan beleid Pemilu. Karena diketahui, dalam beleid tersebut, eks napi korupsi tidak tercantum sebagai pihak yang dilarang mendaftar sebagai Caleg.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sudah masuk DCS, 20 bacaleg ini tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang
20 Bacaleg tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang
Busyro Muqoddas: Jika caleg eks koruptor terpilih, rakyat dikorbankan
3 Cerita M Taufik jadi caleg terhalang, wagub juga sulit
MA tunggu putusan MK untuk selesaikan gugatan larangan eks koruptor jadi caleg
MK: Soal eks Napi korupsi dilarang nyaleg, MA tak perlu tunggu MK
Polemik caleg eks napi korupsi, Wiranto desak MA segara putuskan gugatan PKPU