DKR Depok sepakat dengan fatwa haram MUI soal BPJS
DKR Depok menyatakan setuju jika BPJS haram karena menurut mereka hingga saat ini merugikan rakyat.
Tak puas dengan sistem pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejumlah massa menggeruduk kantor BPJS Kesehatan Depok dan Balai Kota Depok. Massa yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendatangi kantor BPJS Kota Depok.
Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar Pemkot dapat mewujudkan jaminan kesehatan yang sesuai UUD 1945. DKR juga menyoroti tentang fatwa MUI yang mengatakan BPJS haram.
Pihaknya menyatakan setuju jika BPJS haram karena menurut mereka hingga saat ini merugikan rakyat. Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan mengatakan seharusnya BPJS menanggung biaya kesehatan rakyat. Pihaknya setuju mengenai fatwa haram tersebut.
"Dalam pernyataan MUI yang tidak haram adalah yang penerima bantuan tunai dari APBN jadi seharusnya seluruh rakyat ditanggung pemerintah. Tidak ada lagi pungutan dan pembayaran co sharing," kata Roy, Senin (3/8/2015).
Dirinya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rancangan Perpu kepada Presiden Joko Widodo. Yang isinya membebaskan rakyat dari pembayaran premi dan co sharing. "Tidak ada kuota pembayaran, seluruh rakyat termasuk buruh, PNS tidak dipungut premi seperti BPJS. Ini baru sesuai dengan syariah yang diperintahkan agama," katanya.
Menurutnya di Pemerintahan Jokowi pemerintah dapat menyediakan dana untuk menanggung biaya kesehatan rakyat, tanpa menarik premi seperti asuransi swasta yang dijalankan BPJS. "Dulu Jamkesmas bisa menanggung sampai 86,4 juta rakyat dengan biaya hampir Rp 4,5 triliun. Saat ini ada 240 juta jiwa masyarakat berarti sekitar Rp 20 triliun per tahun, dan kami yakin pemerintah bisa menyediakan itu," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan dalam kesempatan tersebut DKR menuntut segera laksanakan UU kesehatan No 36/2009 untuk menjamin biaya kesehatan sebesar 5 persen APBN dan 10 persen APBD di luar gaji PNS. "Segera tertibkan Perppu BPJS untuk pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat. KIS tidak bisa berjalan jika melalui BPJS, atas dasar tersebut kami menuntut agar Perppu harus segera menjadi payung hukum bagi pelayanan agar pelayanan KIS tidak ikut haram," kata dia.