Doddy bawa duit suap Rp 100 juta dari PT MTP buat Pansek PN Jakpus
Terdakwa melakukan pertemuan dengan Edy di Basement Hotel Acacia lalu menyerahkan uang Rp 100 juta.
Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supena telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor, Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Doddy melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Dalam kasus dugaan suap ini, Doddy berperan sebagai perantara dari PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan pegawai PN Jakarta Pusat. Doddy, menerima uang dari terdakwa lainnya Wresti Sulistiawan sebesar Rp 100 juta untuk diserahkan kepada Edy Nasution.
"Wresti Kristian Hesti menyuruh Wawan Sulistiawan untuk mengambil uang Rp 100 juta sekaligus menyerahkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Edy Nasution," kata Jaksa Fitroh dalam persidangan, Rabu (29/6).
Setelah menerima uang dari Wawan, pada tanggal 18 Desember 2015 terdakwa melakukan pertemuan dengan Edy di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Doddy menyerahkan uang yang diterimanya dari Wawan Rp 100 juta.
Tak hanya itu, terdakwa Doddy juga menjadi perantara dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali perkara PT Across Asia Limites (ALL) melawan PT Frist Media. Dalam kasus ini, dia juga kembali menjadi perantara antara perusahaannya dengan Edy Nasution.
Masih lewat Wawan Sulistiawan, Doddy menerima uang senilai Rp 50 juta dari Wresti. Terdakwa Doddy menerima uang dari Wawan pada tanggal 18 April 2016. Di hari yang sama, terdakwa Doddy langsung menghubungi Edy untuk memberikan uang namun batal karena Edy tak bisa datang.
"Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dalam paper bag motif batik kepada Edy Nasution di Basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat," tutur Fitroh.
Sesaat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa Doddy dan Edy ditangkap oleh penyidik KPK. Akibat perbuatannya, terdakwa Doddy dijerat pasal ayat (1) huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Baca juga:
KPK hari ini kembali periksa Sekretaris MA Nurhadi
Imigrasi pastikan Royani dan Eddy, buronan KPK masih di Indonesia
Mabes Polri masih irit beri informasi soal 4 ajudan Nurhadi
Rapat di Bogor, Nurhadi absen dari pemanggilan KPK
Penyuap panitera PN Jakpus menangis usai dengar dakwaan jaksa