Dokter Pemukul Balita gara-gara Catur di Makassar Jadi Tersangka, Polisi Duga Aksinya Bukan Gerak Refleks
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan Dokter M, yang viral memukul balita, sebagai tersangka penganiayaan anak. Namun, dia tidak ditahan.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan Dokter M, yang viral memukul balita, sebagai tersangka penganiayaan anak. Namun, dia tidak ditahan.
Dokter Pemukul Balita gara-gara Catur di Makassar Jadi Tersangka, Polisi Duga Aksinya Bukan Gerak Refleks
Polisi menduga M tidak refleks melakukan pemukulan terhadap korban yang masih berusia 3 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menjelaskan, M melakukan pemukulan saat korban spontan mengambil bidak catur. Saat itulah dia langsung melakukan pemukulan terhadap balita itu.
- Kasus Dugaan Perselingkuhan Dokter Istri Polisi di Makassar, Ini Sikap Rektor Unhas
- Kapolsek Diduga Fasilitasi Tahanan Korupsi Keluar Sel, Pakai Mobil Mampir ke Kebun Sawit
- Barang Bukti Ditemukan di TKP Anak Perwira TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim, Ada Pisau Sampai Tutup Botol
- Imbas Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Jenderal Polisi Eks Ajudan Wapres Sidak ke RS Langsung Wanti-Wanti Dokter
"Emosional saat bermain catur karena menjatuhkan pionnya, sehingga melakukan penganiayaan. Kayaknya tidak refleks (melakukan pemukulan)."
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7).
Seusai penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan CCTV, penyidik menetapkan M sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum.
"Hasilnya (visum) sudah keluar, sehingga kami menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut. Hasil visum luka di bawah bibir," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, M tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. "Pelaku tidak kita tahan dan wajib lapor," ungkapnya.
Terkait kronologi, Ngajib mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/7) pukul 23.00 Wita di Warkop Nona, Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Saat terjadi pemukulan, awalnya ayah korban tidak mengetahui.
"Jadi orang tuanya baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor tanggal 28 Juli 2023, pukul 12 siang."
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebut tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menyebut tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara tersangka M mengakui telah memukul anak tersebut. Ia berdalih pemukulan itu akibat dirinya kaget.
"Saya kaget, makanya seperti (video) mengelak. Jadi tidak sengaja (memukul)," sebutnya.
M menambahkan saat itu dirinya sedang bermain catur. Di saat bersamaan korban mengambil sejumlah pion catur sehingga mengganggu konsentrasinya.
"Dia tidak hanya ambil satu pion saja, tapi ada yang lain. Sehingga saya refleks (memukul) dan kena tangannya," kata dia.