Dokumen lengkap, 14 WN China di Bogor dibebaskan namun wajib lapor
Sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukkan dokumen terancam akan dideportasi.
Puluhan warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan dari lokasi perusahaan tambang PT BCMG terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor, Kamis (3/8). Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 14 WNA China itu sudah dibebaskan dan diperbolehkan kembali bekerja. Sementara, 24 orang lainnya masih diperiksa.
Kepala Polres Bogor AKBP AM Dick mengatakan, ke-14 WNA tersebut dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap.
"Mereka memiliki dokumen keimigrasian dan telah memiliki STM (Surat Tanda Melapor). Sementara, 24 orang lainnya masih dalam pemeriksaan untuk melengkapi dokumen," kata Dicky.
Meski sudah dibebaskan, lanjut Dicky, mereka tetap dikenai wajib lapor tiap bulannya. Sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukkan dokumen terancam akan dideportasi.
Sambungnya, sebagian besar WNA tersebut sudah berada di lokasi tersebut sejak beberapa bulan lalu.
"Setiap pekerja asing yang berada di Bogor diwajibkan melapor dan diperiksa keabsahan dokumennya. Namun, kita juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada mereka," tuturnya.