Dokumen TPF Kasus Munir Raib di Setneg, Ombudsman Sempat Tanya Langsung ke SBY
Ombudsman menduga, hilangnya dokumen tersebut hingga hari ini adalah faktor kelalaian pemerintah sehingga penyelidikan dan penuntasan kasus terhambat dan tidak transparan terhadap masyarakat.
Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, membacakan laporan akhir tahun 2020 terkait hilangnya keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir Said Thalib. Menurut hasil penelusuran Ombudsman, dokumen itu diyakini ada di Kementerian Sekretaris Negara atau Kemensetneg namun fakta ditemukan tidak demikian.
"Terkait keberadaan dokumen tersebut, tapi hasilnya Kemensetneg tidak memiliki dan mengetahui atas keberadaan dokumen tersebut, ini memang juga menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Ninik saat jumpa pers daring, Kamis (28/1).
-
Bagaimana Munir mengubah pandangan radikalnya? Setelah melakukan banyak dialog dan berbagai interaksi dengan para ahli agama dan tokoh masyarakat, ia mengaku bahwa pemahaman yang sebelumnya ia yakini sangat keliru karena membahayakan keselamatan orang lain.
-
Bagaimana Al-Munir mendapatkan penghasilan? Al-Munir pun mendapatkan penghasilan dari para langganannya.
-
Mengapa Al-Munir berhenti terbit? Penyebab utama berhentinya penerbitan majalah Al-Munir ini karena faktor keuangan yang tidak mencukupi.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Kenapa Muhamad Umair Dava meninggal? Kabarnya Tersebar di Instagram Dava udah pulang, guys! Kabar ini langsung dibeberin di Instagram MasterChef Indonesia. Lewat instastory, mereka ngasih tau kalo Dava udah pergi.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
Kesimpulan Ombudsman diketahui usai penelusuran dengan bertemu sejumlah pihak yang diketahui mengetahui dokumen penting tersebut. Salah satunya, Ombudsman mengaku telah bertemu dengan Presiden ke-enam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tim pemeriksaan juga meminta keterangan terhadap Pak SBY secara langsung yang diwakili keterangan oleh ajudannya, intinya salinan dokumen sudah diserahkan pak Marsudhi Hanafi, mantan Ketua TPF Munir, kepada Kemensetneg," jelas Ninik.
Ombudsman menduga, hilangnya dokumen tersebut hingga hari ini adalah faktor kelalaian pemerintah sehingga penyelidikan dan penuntasan kasus terhambat dan tidak transparan terhadap masyarakat.
"Sebagai tindak lanjut, kami juga sudah melakukan proses klarifikasi hampir kepada semua lembaga dan yang terkait, kami berharap Kemensetneg mencarikan solusi terhadap keberadaan dokumen ini," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pollycarpus Meninggal karena Covid-19, Suciwati Minta Kasus Munir Tidak Berhenti
Persidangan Penyerang Novel Baswedan Ingatkan Pada Kasus Munir
Kasus Munir Masih Gelap, Suciwati Mengadu ke Ombudsman
Suciwati 'murnikan' Aksi Kamisan di Malang
Aksi teatrikal peringati 14 tahun kematian aktivis Munir
Puluhan aktivis di Medan gelar aksi peringati 14 kematian Munir