Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pelanggaran ITE dan TPPU
Dalam laporan itu, Doni Salmanan disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Afiliator aplikasi Binomo, Doni Salmanan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, pada beberapa waktu lalu. Dalam laporan yang dibuat oleh seseorang atas nama inisial RA ini terlampir pada nomor laporan polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Febuari 2022.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan yang dilakukan oleh RA terhadap Doni Salmanan terkait dugaan pelanggaran ITE.
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Bagaimana cara scalping dalam trading? Scalping menggunakan berbagai strategi jangka pendek untuk menghasilkan profit dari pergerakan harga yang kecil.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam perdagangan cecak? Dia mengatakan, ada lebih dari lima pemegang izin ekspor yang bekerja sama dengan pengusaha dan pemburu di daerah-daerah tersebut.
-
Apa tugas utama Perlanja Sira dalam konteks perdagangan di Sumatra Utara? Peran Perlanja Sira begitu penting, pasalnya merekalah yang membawa barang-barang dagangan dari pedalaman menuju ke pesisir atau dermaga agar sampai ke tangan pedagang.
"Yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Dalam laporan itu, Doni Salmanan disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pasal yang disangkakan, judi online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," sambungnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut, jika Doni Salmanan terancam selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutupnya.
Periksa Saksi dan Saksi Ahli
Polisi telah memeriksa sebanyak empat orang saksi terkait laporan terhadap affiliator aplikasi Binomo, Doni Salmanan. Laporan itu sendiri dilakukan pelapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
"Sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Untuk laporan atau kasus itu sendiri saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Terlebih sudah memeriksa sejumlah saksi hingga saksi ahli.
"Masih tahap penyelidikan, sudah diambil keterangan beberapa saksi termasuk saksi ahli. Bila ada update nya nanti disampaikan lagi," ujarnya.
Diperiksa Pekan Depan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap affiliator aplikasi Binomo, Doni Salmanan. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada pekan depan.
"Infonya minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat (4/3).
Diketahui, Platform pendulang cuan Binomo terus disoal oleh penggunanya yang mendapat kerugian. Usai nama Indra Kenz yang diaporkan ke polisi karena menjadi afiliator pada platform binary option tersebut, kini muncul sosok lainnya yakni Doni Salmanan yang juga akan dipolisikan perihal kasus senada namun berbeda jenis platform.
"Laporan kepada DS (Doni Salmanan), sedang dimatangkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat akan dibuatkan laporan di Bareskrim Mabes Polri," ujar Finsensius Mendrofa, pengacara sejumlah korban platform Binomo, kepada awak media, Senin (21/2).
Finsensius beralasan, laporan kepada Doni akan dipisahkan dengan Indra karena keduanya afiliator beda platform. Selain itu, dipisahkannya laporan kedua karena semua hal dilakukan secara bertahap.
Baca juga:
Polisi Tingkatkan Kasus Doni Salmanan Terkait Binomo Naik Penyidikan
Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Binomo, Polisi Periksa Tiga Saksi Ahli
Polisi Bakal Periksa Doni Salmanan soal Binomo Pekan Depan
Satgas Waspada Investasi: Binary Option, Praktik Judi Berkedok Trading
Pelapor Indra Kenz Juga akan Polisikan Doni Salmanan
Satgas Perintahkan Influencer Hentikan Promosi Binary Option Rugikan Masyarakat