DPD kritik pemerintah soal pemahaman dalam pelaksanaan UU Desa
DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk perlunya mengganti dua Peraturan Pemerintah (PP No 43/2014 dan PP No.60/2014) menjadi satu PP baru yang komprehensif dan sesuai mandat UU Desa, dengan substansi penting yaitu pengelolaan keuangan desa.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Akhmad Muqowam mengatakan bahwa sejak diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sudah banyak perkembangan positif yang terjadi. Kini, desa tidak lagi dianggap sebagai isu pinggiran, melainkan hal yang sangat penting dalam ilmu pengetahuan, pemerintahan dan pembangunan. Selain itu desa juga tampil sebagai desa progresif sesuai spirit UU Desa.
"Itu karena adanya kepemimpinan baru yang progresif, dukungan jaringan pembelajaran dan gerakan, pemahaman akan UU Desa yang lebih utuh, maupun konsolidasi gerakan dalam desa," terang senator dari Provinsi Jawa Tengah ini dalam acara Seminar bertajuk Seminar 'Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Desa Sejahtera' di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (01/10).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran DBD di Jakarta? "Utamanya PSN 3M plus & vaksinasi. Gencarkan G1R1J/gerakan 1 rumah 1 kader jumantik dengan menunjuk petugas PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)," ucap dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Dalam pengawasan pelaksanaan UU Desa, DPD RI menilai masih adanya kontradiksi dalam kelembagaan, kontradiksi regulasi maupun peniadaan regulasi dan tindakan melawan UU Desa. Muqowam menjelaskan regulasi yang dimaksud antara adalah antara PP No 43/2014 dan PP Dana Desa No 60/2014 yang berbenturan terutama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
PP No 43/2014 membagi APBDesa 30 persen untuk operasional dan Penghasilan Tetap (SILTAP), 70 persen untuk belanja publik (pembangunan). Sementara PP No 60/2014 secara eksklusif mengatur dana desa hanya di pembangunan dan pemberdayaan.
"Dalam praktiknya, di banyak daerah yang Alokasi Dana Desa-nya rendah dan desa yang ber-SILTAP rendah, komposisi itu menjadi masalah," ujar Muqowam.
Selain itu, Muqowam juga menjelaskan bahwa pendampingan desa lebih mengutamakan pencarian data untuk laporan dan pelaksanaan proyek dana desa, dari pada pendampingan yang mengedukasi, mengorganisir dan mengkonsolidisir desa. "Pemerintah desa lebih banyak sibuk mengurus laporan ketimbang mengurus rakyat," tambahnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk perlunya mengganti dua Peraturan Pemerintah (PP No 43/2014 dan PP No.60/2014) menjadi satu PP baru yang komprehensif dan sesuai mandat UU Desa, dengan substansi penting yaitu pengelolaan keuangan desa. "Keuangan desa ini harus dikemas secara berbeda dengan model pengelolaan keuangan pemerintah, harus lebih simpel tetapi tetap mengutamakan akuntabilitas," tegas Muqowam yang membidani UU Desa ini.
Dalam seminar tersebut, selain dihadiri unsur Pemerintah, mulai pusat sampai daerah, juga dihadiri oleh 60 akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Lebih jauh Muqowam mengapresiasi kehadiran para akademisi pada seminar tersebut, sehingga diharapkan mampu melakukan koreksi atas pelaksanaan program pembangunan desa, agar sesuai dengan misi mulia dari UU Desa. "Saya harap forum ini bisa menghasilkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, agar UU Desa berjalan sesuai dengan roh dan semangat UU Desa," tutur Muqowam.
(mdk/hhw)