DPD Nilai Pemanggilan Komisioner KPU Terkait Laporan OSO Bukan Kriminalisasi
Ketua Komite Bidang Politik, hukum, HAM dan Ketertiban Umum DPD RI Benny Ramdani menilai pemanggilan komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan Oesman Sapta Odang oleh Kepolisian merupakan hal yang wajar.
Ketua Komite Bidang Politik, hukum, HAM dan Ketertiban Umum DPD RI Benny Ramdani menilai pemanggilan komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait laporan Oesman Sapta Odang oleh Kepolisian merupakan hal yang wajar. Menurutnya, polisi hanya menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
Dia meminta sejumlah pihak tak perlu panik terhadap pemanggilan tersebut. Apalagi menyebarkan tuduhan seolah-olah pemanggilan komisioner KPU merupakan bentuk kriminalisasi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Tuduhan seperti itu merupakan penghinaan terhadap profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum," kata Benny kepada wartawan, Kamis (31/1).
Benny menilai, tudingan kriminalisasi terkait pemerikasaan Komisioner KPU adalah cara pandang jahat terhadap tugas polisi sebagai penegak hukum.
"Ini sikap buruk yang harusnya tidak dipertontonkan oleh mereka yang mengaku sebagai NGO yang selama ini dinilai lebih paham tentang hukum dan harusnya memiliki selera tinggi terhadap penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai panglima," tegasnya.
Ketua DPP Partai Hanura ini menganggap cara pandang semacam itu justru akan menyesatkan. Dia meminta semua pihak untuk menyerahkan masalah laporan OSO terkait pencoretan namanya dalam DCT Anggota DPD ke polisi.
"Maka lebih fair teman-teman yang mengatasnamakan LSM itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini lebih baik untuk menghindari kecurigaan publik," tandas Benny.
Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Oesman dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
Dalam perkembangannya, pengacara Oesman, Herman Kadir melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Lalu penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan salah satu komisioner Pramono Ubaid terkait laporan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta pada Selasa (29/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik meminta keterangan dua pimpinan KPU guna mengklarifikasi laporan dari pelaporan kubu OSO.
Baca juga:
KPU Anggap Pelaporan OSO ke Polda Metro Ganggu Persiapan Pemilu 2019
2 Komisioner KPU Batal Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan OSO
Anggota KPU Diperiksa Polisi, OSO Bilang 'Masya Allah, Bener Nih?
OSO Polisikan Komisioner KPU Dinilai Karena Aturan yang Tidak Sinkron
Komisioner KPU Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pelaporan OSO