DPO 1 Tahun, Pengusaha Kendari Gelapkan Duit Bisnis Rp7 Miliar Ditangkap
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik rekan bisnisnya, Andi Sarman di Makassar pada 2018. Selama setahun Hamka mengaku bersembunyi di Singapura dan baru satu hari berada di Kendari sebelum akhirnya ditangkap.
Setahun berstatus DPO, Hamka Hasan (48), pengusaha asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pada Selasa lalu, 27 Agustus 2019 lalu. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik rekan bisnisnya, Andi Sarman di Makassar.
Kasus ini telah dilaporkan pada April 2017 lalu. Dana yang digelapkan senilai Rp7 miliar.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Rekan bisnisnya ini di Makassar, (Andi Sarman) merasa ditipu. Kasusnya di sini, laporannya di sini. Mereka mau kerjasama tapi uangnya dibawa lari oleh pelaku, (Hamka Hasan). Kita DPO-kan dari baru ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Polisi Andi Indra Jaya yang dikonfirmasi malam ini, Selasa, (10/9).
Akibat perbuatannya, Hamka disangkakan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, Hamka sudah DPO sejak 2018 lalu. Keberadaannya diketahui setelah Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel berkoordinasi dengan monitoring center Resmob Polda Sulsel.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui baru satu hari kembali ke Sultra setelah sekian lama pelarian ke Singapura. Dia mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polda sulsel untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Baca juga:
Belum Lunasi Honor Saksi Pemilu, Ketua Gerindra Solo Dipolisikan
Diupah Tak Layak, Sopir Larikan Mobil dan Uang Majikan
Gelapkan Uang Perusahaan Rp19,3 Miliar, Hadi Beli Tiga Rumah dan Mobil Mewah
Tidak Terima Ditetapkan Tersangka, Pemilik Toko Accu di Sidoarjo Gugat Kapolri
Kecewa Upah Didapat, Pria asal Mojokerto Bawa Kabur Motor dan Laptop Perusahaan
Rey Utami Diperiksa Terkait Penggelapan dan Penipuan Kendaraan Pablo Benua
Sempat Ditunda, Polisi Periksa Pablo Benua Soal Kasus Penipuan Hari Ini