DPO Kasus Surat Palsu, Suryady Pulang Dari Singapura Serahkan Diri ke Kejari Gianyar
Setelah diberi tahu oleh penasihat hukum bila dirinya telah dimasukan ke dalam DPO, Suryady lantas menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Suryady alias Suryady Azis yang menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika Suryady telah masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, karena terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa penemu Borondong Ibun? Asal usul Borondong Ibun Borondong Ibun sebenarnya sudah populer sejak tahun 1960-an. Ketika itu Mak Erah mencoba membuat makanan dari hasil padi ketan dan gula aren yang jadi komoditas andalan Kecamatan Ibun. Dari hasil pembuatannya itu, Borondong Ibun dikenalkan ke warga dan banyak disukai. Mak Erah lantas membuatnya secara massal di rumah dan mengajarkan resep pembuatannya ke warga sekitar.
-
Di mana warung Burpal berada? Adapun warung burpal ini berada di pojok Pasar Ciputat, Jalan Siliwangi, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
"Kronologi pengamanan terpidana diawali dengan koordinasi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Penasihat Hukum Terpidana Suryady alias Suryady Azis," ujar Leonard dalam keteranganya, Senin (18/1).
Setelah diberi tahu oleh penasihat hukum bila dirinya telah dimasukan ke dalam DPO, Suryady lantas menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.
"Setelah mengetahui dirinya menjadi Daftar Pencarian Orang, Terpidana pada Senin, 18 Januari 2021 dengan inisiatif sendiri Terpidana Suryady alias Suryady Azis berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta," ujarnya.
Ia melanjutkan, sekitar pukul 18.30, Penasihat Hukum Terpidana Suryady menghubungi Kasi Pidum Kejari Gianyar dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan menyerahkan diri ke Rutan Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
"Sekira pukul 19.00 Wita, Terpidana Suryady alias Suryady Aziz dengan didampingi Penasihat Hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020," lanjutnya.
Sementara terkait kondisi terpidana, Leonard mengatakan bahwa kondisi Suryady dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.
Sebelumnya, Suryady telah dinyatakan bersalah dengan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.
Usai Suryady menyerahkan diri maka enam terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah semuanya dilaksanakan eksekusi Pemidanaan di Rutan Gianyar. Karena diketahui bila terdapat lima terpidana yang masuk dalam DPO dan telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian tiga orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan dua orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.
Baca juga:
Jadi Buruan Jaksa, Tersangka Korupsi Videotron Diduga Coba Ubah Identitas
Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana TPPO di Medan
Hakim Tegur Jaksa Pinangki Jawab Pertanyaan Berbelit-belit
Foto-foto Penangkapan Buron Kasus Penistaan yang Kini Berjualan Pizza
JPU Cecar Pinangki Temui Djoko Tjandra Padahal Sudah Tahu Status Buronan
Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Sebastian Hutabarat saat Jualan Pizza