DPO selama 2 tahun, polisi desersi ternyata jadi pengedar sabu
Anggota Polres Toraja ini sebenarnya termasuk senior. Tetapi karena indisipliner, karirnya mentok di Bripda.
Bripda AF (32), anggota Polres Toraja, Sulawesi Selatan akhirnya tertangkap setelah dua tahu desersi, meninggalkan tugas. Dia ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Minggu (7/2) berikut sabu milikinya seberat 80 gram dalam dua sachet. Saat ini, polisi yang bertahun-tahun tidak naik pangkat hingga di usianya masuk kepala tiga akibat kerap lakukan pelanggaran itu, telah ditahan di Mapolda Sulsel. Sudah enam hari dalam sel tahanan menunggu proses hukum selanjutnya.
Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel AKBP Toto Tribowo yang dikonfirmasi menjelaskan, AF ditangkap saat polisi menggerebek kasus narkoba di indekos kompleks BTN Pondok Indah, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare.
"Kasusnya sudah digelar, dia pengedar dengan alat bukti sudah cukup sehingga kini ditahan," kata AKBP Toto Tribowo kepada wartawan, Jumat (12/2).
Sementara itu Kapolres Toraja, AKBP Arief Satriyo yang dikonfirmasi membenarkan jika Bripda AF ini anggotanya di Polres Toraja tetapi anak istrinya ada di Parepare. Selama ini Bripda AF banyak terjerat masalah, termasuk pelanggaran disiplin.
Bripda AF ini sudah dinyatakan DPO sejak dua tahun lalu. Dia tergolong polisi senior tetapi pangkatnya mentok di Bripda, karena kenaikan pangkatnya kerap ditunda lantaran sering melanggar.
"Sudah dua tahun dia buron kita, tahu-tahu sudah ditangkap anggota Polda Sulsel. Jadi nanti anggota ini akan menjalani proses pidana dan disiplinnya. Dan kita rekomendasikan untuk dipecat. Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel," tegas AKBP Arief Satriyo.